Ada Temuan 347 Insiden Siber, Spentera: Perbankan Diserang Terus Tiap Hari
JAKARTA, investortrust.id – Berdasarkan riset Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sepanjang tahun 2023, terdapat total 347 dugaan insiden siber dengan jumlah jenis dugaan insiden tertinggi yaitu data breach. Di samping itu, hasil penelusuran pada darknet, ditemukan adanya 1.674.185 temuan data exposure yang berdampak pada 429 stakeholders di Indonesia.
Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Royke Tobing menyebutkan, ancaman operasi intelijen siber berkaitan erat dengan hybrid warfare. Dia menyatakan, ada dua sektor yang rentan dalam serangan siber ke sebuah negara yakni energi dan keuangan.
“Ada juga yang menarik di (sektor) perbankan by daily basis (kesehariannya) itu diserang terus dan saya bisa katakan bahwa sampai saat ini serangannya itu sekarang ditemukan, besok ada lagi yang baru,” kata Royke dalam media briefing Ancaman Operasi Intelijen Siber di Indonesia di The Westin Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga
Sebagai catatan, hybrid warfare atau perang hibrida adalah strategi militer yang memadukan antara perang konvensional dan ancaman cyber warfare, baik berupa senjata kimia dan biologi, radiologi, serangan nuklir, dan alat peledak improvisasi (CBRNE). Serta perang informasi dan cyber technology.
Lebih lanjut, Royke menggarisbawahi tiga faktor untuk mengantisipasi insiden tersebut yakni people (orang), process (proses), dan technology (teknologi).
Baca Juga
“Awareness dari people-nya dulu yang paling penting. Sebuah perusahaan atau sebuah institusi pemerintahan bisa mengeluarkan anggaran beli firewall termahal, antivirus termahal, menggaji orang IT termahal, tetapi kalau pegawainya semuanya abai atau lengah ‘selesai’ (rentan terkena data breach). Hampir semua breach di dunia, bukan hanya di Indonesia, itu terjadi karena faktor human (manusia),” ungkap dia.
Perlu diketahui, PT Spentera merupakan salah satu perusahaan konsultan keamanan siber di Indonesia yang telah berjalan selama 12 tahun. Perusahaan ini dapat beroperasi untuk melakukan penetrasi terhadap sistem di sektor perbankan sejak diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.

