OJK Jalin Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea untuk Pengembangan dan Penguatan Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya pengembangan dan penguatan di industri perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan dua lembaga asa Korea Selatan yakni Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka jaring pengaman keuangan (financial safety net) di sektor asuransi dan pengembangan data base teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.
“Ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan bidang kerja sama lainnya,” ujar Ogi, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga
Sementara, kerja sama dengan KIDI bertujuan untuk pengembangan data base profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, jointresearch dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, dan lainnya.
“OJK menyadari perlu segera dibentuk sebagai lembaga penetapan tarif premi independen yang secara khusus bertugas untuk mengembangkan dan mengelola data base profil risiko,” kata Ogi.
Kerja sama dengan KIDI mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk jangka waktu dua tahun dan secara otomatis diperpanjang satu tahun jika tercapai kesepakatan. Sementara kerjasama dengan KDIC berlaku sejak 7 Desember 2023 hingga Desember 2026 atau kurun waktu tiga tahun. (CR-13)
Baca Juga
Ingin Miliki Perlindungan Asuransi, Calon Nasabah Sebaiknya Pahami Ini

