Sinergi BRI dan BRI Life Hadirkan Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan BRI Life, bekerjasama meluncurkan produk Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS). Inovasi produk dan perlindungan jiwa sudah menjadi strategi dalam pelayanan pelaku industri keuangan.
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan, peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah. “BRI selalu berinovasi dan menyesuaikan dengan permintaan pasar yang terus berubah. Asuransi KIRANA PLUS adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,” ungkapnya.
Asuransi KIRANA PLUS menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Proses akseptasi juga dilakukan dengan cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat, serta premi yang dibayarkan secara reguler setiap tahunnya. Selain itu, terdapat juga potongan premi sebesar 10% bagi yang memilih membayar premi tahunan dimuka untuk pertanggungan selama 4 tahun.
Calon pemegang polis minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan usia tertanggung antara 18 hingga 60 tahun. Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.
Baca Juga
Berbahagia di Bulan Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako
Manfaat yang diterima oleh pemegang polis adalah 100% dari uang pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir. Lebih lanjut, pemegang polis akan mendapatkan manfaat tambahan jika memilih untuk membayar premi secara sekaligus dimuka, yaitu berupa tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani jika terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.
Adapun BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender. Di produk Asuransi KIRANA PLUS, setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis Asuransi KIRANA PLUSdengan maksimum UP Rp 500.000.000,- Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.
Apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur atau kemungkinan adanya perubahan, BRI Life akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya. Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, maka dianggap bahwa pemegang polis menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.
Dalam hal diperlukan investigasi khusus, maka BRI Life akan melakukan investigasi, memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak, sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisa klaim tersebut membutuhkan investigasi.
”Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI group, baik antara BRI Induk dengan BRI Life sebagai perusahaan anak untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” pungkas Handayani.
Baca Juga
Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro dari BRI Group

