Dukung Pegembangan Perbankan Syariah Nasional, OJK Luncurkan RP3SI
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) untuk periode 2023 sampai 2027.
Adapun peluncuran roadmap ini merupakan pembaharuan dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) periode 2020 hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, RP3SI merupakan bukti komitmen OJK untuk mendukung pengembangan perbankan syariah nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Transformasi perbankan syariah merupakan fokus utama untuk membawa industri ini menuju perbankan syariah yang lebih kuat dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial," ujarnya dalam peluncuran RP3SI yang bertajuk “Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera" di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, Mahendra Siregar menyebut, RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, untuk mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam lima fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah.
"Raoadmap ini memberikan arah kebijakan strategis, dimana kebijakan strategis tersebut terbagi dalam lima pilar," tuturnya.
Baca Juga
Kabar BTN Syariah Gabung Bank Muamalat, Begini Dampaknya bagi Industri
Jika ditelaah lebih rinci, maka kelima pilar yang dimaksud, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, akselerasi digitalisasi perbankan syariah, penguatan karakteristik perbankan syariah, peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.
Terakhir, Mahendra Siregar menyampaikan agar RP3SI dapat berjalan secara optimal, diperlukan faktor pendukung (enabler) yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan serta kolaborasi dengan stakeholders.
"Mari bersama-sama kita berupaya menuju kesuksesan dan tentu segala upaya ini dapat menjadi kontribusi bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan," tandasnya. (CR-2)
