Bandingkan dengan Jepang, Agen Pemasar Unit Link Harus Belajar Investasi Dasar
JAKARTA, Investortrust.id - GM Manager PT BNI Life Indonesia Makwat menyebutkan bahwa lisensi agen pemasar asuransi menjadi salah satu kendala dalam memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Ia pun membandingkannya dengan keagenan di Jepang.
Makwat menceritakan bahwa di Jepang terdapat dua lisensi yang wajib dimiliki oleh agen pemasar unit link, yakni lisensi edukasi dasar hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Jika berkaca di Indonesia, sejatinya edukasi dasar tersebut telah disediakan oleh di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Jadi lisensi AAJI khusus yang buat produk asuransi, khususnya unit link," ucap Makwat dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Investortrust dan Infovesta bertajuk 'Tahun Kebangkitan Unit Link', Senin (19/2/2024).
Kendati demikian, ia membandingkan, edukasi dasar mengenai asuransi yang dilakukan di Jepang mengatur bahwa agen tidak boleh menjual produk unit link sebelum menyelesaikan periode belajarnya selama 3-6 bulan terlebih dahulu.
Baca Juga
Pasca SEOJK PAYDI, Unit Link Diyakini Capai Keseimbangan Baru
"Tapi kalau di Jepang yang basic dia boleh jualan produk asuransi tapi tidak boleh unit link, dia hanya boleh jualan produk yang pasti. Ada periode selama 3-6 bulan dia enggak boleh jual produk investasi, karena ilmunya belum sampai (diperoleh)," terangnya.
Kendati demikian, Makwat tak memungkiri kalau yang terjadi di Indonesia banyak agen yang memasarkan produk unit link dikarenakan pendapatan komisi yang diperoleh lebih besar dibandingkan dengan produk asuransi konvensional.
"Dan memang kita enggak bisa pungkiri kalau agen itu jual produk tradisional itu komisinya kecil, jadi kenapa agen itu tergiur produk unit link? Karena komisinya lebih besar," ungkap Makwat.
"Jadi dengan regulasi di Jepang, mereka diwajibkan belajar dulu sebelum mereka mengejar komisi. Jadi mereka harus pandai dulu, bisa menguasai investasi," tambahnya.

