Ekuitas Minimum 33 Fintech Lending Masih di Bawah Ketentuan
JAKARTA, Investortrust.id – Hingga Agustus 2023 masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar yang dipersyaratkan harus terpenuhi pada Juli 2023.
Otoritas Jasa Keuangan telah meminta fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk meningkatkan ekuitasnya secara bertahap, menjadi Rp12,5 miliar pada Juli 2025. Pada Juli 2023 seluruh fintech lending diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp1.5 miliar. Selanjutnya ditingkatkan menjadi Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025.
Baca Juga
“Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023yang digelar secara daring, Senin (9/10/2023).
Baca Juga
Potensi Pembiayaan UMKM Masih Rp 2.400 T, Prospek Pertumbuhan Fintech Positif
Disampaikan Agusman, terdapat 11 dari 33 Penyelenggara Fintech Lending belum mengajukan permohonan tambahan modal, sedangkan 22 Fintech Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 lainnya dalam proses pengembalian izin usaha.
“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” kata Agusman

