OJK Beberkan Alasan Perlambatan DPK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga November 2023, industri perbankan nasional menorehkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 3,04% secara tahunan menjadi Rp 8.216,21 triliun.
“Pertumbuhan DPK pada November 2023 tercatat tumbuh 3,04% yoy menjadi Rp 8.216,21 triliun. Dengan deposito menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu sebesar 3,50% yoy,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (9/1/2024).
Jika dibandingkan pertumbuhan DPK di periode November 2022 yang tercatat naik 8,78% secara tahunan, maka pertumbuhan DPK di periode yang sama tahun ini mengalami perlambatan.
Dian mengatakan, perlambatan yang terjadi pada pos DPK dipengaruhi oleh beberapa hal. Misalnya, pertumbuhan DPK yang tinggi di masa pandemi sehingga menyebabkan high effect pada pertumbuhan DPK setelahnya.
“Penggunaan dana internal untuk operasional dan ekspansi perusahaan, kemudian juga konsumsi masyarakat dengan berakhirnya status pandemi serta dampak dari semakin banyaknya instrumen penempatan dana selain DPK,” terangnya.
Baca Juga
-

