OJK Catat Pertumbuhan Kuat Kredit dan DPK di Februari 2024
JAKARTA, investortrust.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan industri perbankan mampu melanjutkan tren pertumbuhan yang positif pada Februari 2024 yang ditunjukkan peningkatan kredit dan dana pihak ketiga (DPK).
“Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif. Dengan kredit tetap tumbuh double digit di Februari 2024 sebesar 11,28% (yoy), menjadi Rp 7.095 triliun,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
Seiring dengan pertumbuhan kredit, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) juga masih terjaga di level yang sangat aman. Di mana NPL gross tercatat di angka 2,35% dan NPL nett ada di level 0,82% pada Februari 2024.
“Kredit restrukturisasi Covid-19 juga terus melanjutkan tren penurunan sebesar Rp 242,80 triliun pada Februari 2024, dengan jumlah nasabah tercatat turun menjadi 943.000 nasabah,” katanya.
Sejalan dengan penyaluran kredit yang tumbuh, DPK juga mengalami hal serupa. Pada Februari 2024, DPK perbankan mengalami pertumbuhan 5,66% secara tahunan menjadi Rp 8.441 triliun. Di mana, produk giro jadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 7,33%.
Dari sisi likuiditas perbankan juga sangat memadai pada Februari 2024, dengan alat likuid non core depotit (AL/NCD) dan alat likuid dan dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing yaitu 121,98% dan 27,41%.
Baca Juga
OJK Ingatkan Risiko Kredit Terkait Berakhirnya Relaksasi Maret Ini
“Ke depan, perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya terhadap risiko likuiditas, terkait sentimen suku bunga global yang masih tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit pasca berakhirnya masa relaksasi kredit terkait Covid-19,” jelas Dian.
Untuk itu, lanjutnya, perbankan diminta mempertahankan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage (cadangan kerugian penurunan nilai) CKPN secara memadai.
“Serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya di dalam menyerap potensi risiko,” terang Dian.

