OJK Buka Suara Soal Fintech Belum Penuhi Modal Minimum
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 29 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending berizin yang masih belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa hal ini merupakan seleksi alam yang telah memasuki fase selanjutnya.
Baca Juga
Banyak Perusahaan Fintech P2P Lending Kurang Modal, OJK Tak Paksa untuk Merger
Pada fase awal, lanjut Hasan, masyarakat akan melihat berbagai macam model fintech. Selain itu, perusahaan-perusahaan juga dengan mudah bisa mendapatkan pendanaan, dan kemudian bisa mengembangkan bisnis.
“Kali ini dengan kondisi new normal yang ada, tentu teman-teman penyelenggara fintech juga harus menunjukan bagaimana potensi mereka ke depannya sehingga menarik minat penyertaan dan permodalan dari berbagai sumber permodalan,” terangnya, kepada media, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Inilah Poin Penting Roadmap Pengembangan Fintech P2P Lending
Karena, menurut Hasan, saat ini tren global menunjukan adanya arah penurunan investasi pada industri fintech. Namun begitu, kondisi tersebut tidak terjadi. Bahkan di tahun kemarin industri ini mampu menyatatkan pertumbuhan aliran permodalan yang tidak hanya berasal dari domestik, tetapi juga dari asing.
“Jadi peluang ini yang harusnya kita respon dengan menunjukan bahwa penyelenggara fintech di Indonesia itu tetap memberikan potensi dan prospek ke depan yang menarik minat penyaluran modal-modal baru ke industri fintech di Tanah Air,” jelasnya. (CR-13)

