Asing Ajukan Izin Akuisisi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Satu investor asing tercatat mengajukan izin untuk mengakuisisi perusahaan pembiayaan di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 8 perusahaan pembiayaan masih melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar.
"Saat ini, terdapat 1 permohonan pengambilalihan perusahaan pembiayaan oleh calon investor asing. Ini masih dalam proses penyampaian kelengkapan dokumen oleh pihak perusahaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (01/11/2023).
Baca Juga
OJK mengharapkan, investor baik asing maupun lokal berkomitmen memperkuat struktur permodalan perusahaan pembiayaan. Selain itu, melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada local manpower, serta menjalankan model bisnis yang telah dijalankan di negara asal.
Utang Bank Naik Rp 257,59 Triliun
Ogi juga menyampaikan, sampai saat ini, masih ada 8 perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar. Rata-rata, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini menargetkan pemenuhan ketentuan paling lambat pada akhir 2023.
Baca Juga
Sinar Mas Multiartha (SMMA) Caplok 15% Saham Perusahaan Multifinance Rp 60 Miliar
Sementara itu, berdasarkan data September 2023, OJK mencatat ada 107 perusahaan pembiayaan (71,33% dari jumlah perusahaan multifinance) telah mendapatkan pendanaan dari bank. Total outstanding pendanaan tersebut menembus Rp 257,59 triliun, melonjak sebesar 24,17% year on year (yoy) dari tahun sebelumnya senilai Rp 207,45 triliun.

