Danamon Akan Spin Off? Ini Jawabannya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) Perbankan pada pertengahan tahun lalu. Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan UUS melakukan pemisahan (spin off) apabila sudah memenuhi ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), Herry Hykmanto mengungkapkan, sesuai POJK spin off tersebut, ada sejumlah ketentuan yang mewajibkan sebuah UUS bank melakukan spin off, begitu pula sebaliknya.
Baca Juga
“Tetapi dalam situasi ini, Bank Danamon masih belum diwajibkan spin off,” ujar Herry dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Karena itu, menurut Herry Hykmanto, saat ini pihaknya masih fokus menumbuhkan bisnis dan memanfaatkan peran bank induk, yaitu MUFG, alih-alih spin off.
“Kami berkonsentrasi menumbuhkan bisnis dan memanfaatkan semaksimal mungkin leveraging dengan bank induk sehingga saatnya nanti kami harus spin off,” tutur dia.
Baca Juga
Tumbuh Tipis-Tipis, Bank Danamon (BDMN) Catat Laba Bersih 2,6 Triliun
Adapun dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023, sebuah UUS diwajibkan untuk melakukan spin off jika memiliki nilai aset sebesar 50% dari total aset bank umum konvensional (BUK) atau memiliki jumlah aset setidaknya Rp 50 triliun.
Sebagai informasi, mengutip laporan keuangan publikasi Danamon per September 2023, total aset UUS Danamon baru mencapai Rp 12,73 triliun. Sementara total aset Bank Danamon sendiri sebesar Rp 190,83 triliun.

