OJK: Layanan Bank Emas Tunggu Masukan Publik
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bank emas (bullion service) yang diajukan oleh Pegadaian masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik.
“Iya betul kami sedang menyiapkan peraturan OJK tentang usaha bullion. Sekarang (perkembangan POJK bank emas Pegadaian) sedang minta masukan dari publik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman melalui telepon di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
Agusman menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan POJK terkait bank emas. Proses persiapan regulasi masih berada dalam tahap meminta masukan dari publik.
Menurut dia, POJK ini dipandang sebagai langkah penting guna menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Meski demikian, Agusman belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas Pegadaian tersebut.
“Intinya (POJK tersebut ) sedang kita siapkan, termasuk dengan minta masukan dari publik. Kalau ada update nanti kita informasikan, sehingga masyarakat luas bisa tahu,” kata Agusman.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service.
Damar menyampaikan bahwa meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, namun pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya.
"Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service, saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," kata Damar di Jakarta, Selasa (6/2).
Meskipun demikian, Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan tabungan plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.
Damar menjelaskan bahwa dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan.
Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.
"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," jelas Damar.
PT Pegadaian (Persero) saat ini masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait peluncuran bullion service atau bullion bank (bank emas). Di sisi yang bersamaan, perusahaan pelat merah ini juga terus meningkatkan sistem internalnya.
”Bullion service saat ini kami menunggu, meski ada Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023, kami masih menunggu POJK-nya untuk yang mengaturnya,” ujar Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Sembari menunggu, lanjut Damar, pihaknya terus mengembangkan sistem internal, salah satunya terkait uji sistem untuk layanan tersebut. “Tetapi dalam menunggu ini kami sudah mempersiapkan paling nggak sudah uji sistem, adanya tabungan plus. Jadi ada orang nabung, kemudian bisa dapat margin dari emas tersebut,” katanya.
Kemudian dikatakan, dari hasil tabungan tersebut nasabah bisa memberikan pinjaman ke PMK emas. Sehingga, orang yang sedang membutuhkan emas bisa langsung datang ke Pegadaian untuk meminjam emas dan membayar dalam bentuk emas kembali.
“Jadi dua hal itu kami masih uji sistem, belum kami launching ke masyarakat, itu baru dari sisi internal dulu untuk menguji. Kami masih menunggu POJK yang akan diterbitkan,” pungkas Damar.
Adapun, terkait pendirian bank bullion, diyakini dapat menghasilkan sejumlah keuntungan bagi negara, khususnya dari segi ekonomi. Karena bank bullion berpotensi meningkatkan devisa dengan perluasan pasar ekspor emas dan mengurangi impor produk yang berkaitan dengan emas.
Kemudian, mendorong inklusi keuangan dengan menawarkan beragam pilihan investasi dan pembiayaan baru kepada masyarakat. Serta, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan dukungan pada industri emas dan membuka lapangan kerja baru.
Terlebih, saat ini Indonesia memiliki salah satu tambang emas terbesar di dunia, yaitu di Grasberg, Papua. Produksi emas kompleks di pertambangan ini mencapai 1,37 juta ons per tahun atau menyumbang 1,2% dari total produksi emas dunia.

