LPS: 6-7 BPR Bangkrut Per Tahun di 18 Tahun Terakhir
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dalam kurun waktu 18 tahun terakhir, rata-rata 6 - 7 bank perkreditan rakyat (BPR) tutup tiap tahunnya.
Memasuki tahun 2024, kata Purbaya, terdapat 2 BPR yang dihentikan izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan diserahkan ke LPS untuk pengembalian dana nasabahnya.
“Pada awal (2024) ada dua yang diserahkan ke LPS dan kami tangani dengan cepat dan smooth,” kata Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
Purbaya mengatakan penanganan secara cepat dan mulus tersebut dilakukan agar tidak memunculkan keresahan di masyarakat. Dia menyebut dalam proses tersebut dana masyarakat telah diganti dengan cepat.
“Sehingga bisa mengubah citra kami yang katanya ‘kalau LPS datang malaikat maut (karena) banknya jatuh’ sekarang kalau LPS datang nasabah senang,” ujar dia.
Purbaya mengatakan bankrutnya BPR terjadi bukan saat masa krisis. Ini mengindikasikan keruntuhan BPR karena fraud (kecurangan) dalam manajemen.
“Fraud di BPR tersebut seperti itu kita lihat nggak bisa diperbaiki lagi. Kita tutup dengan cepat. Tapi tentunya itu tergantung kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)” kata dia.
Purbaya menyebut, selama ini LPS dan OJK menjalin kerja sama erat. Misalnya, anggota dewan komisioner LPS ada yang menjadi anggota dewan komisioner OJK. Ini yang membuat proses penanganan BPR bangkrut tanpa gejolak.
Purbaya mengatakan pada 2024 ini selain 2 BPR yang diserahkan ke LPS, masih akan ada beberapa BPR yang ditutup. Meski demikian dia tak menyebut berapa jumlahnya.
“Tapi dampaknya ke ekonomi tidak akan signifikan dan gejolak perekonomiannya juga tidak terlalu besar karena kita juga tutup dengan cepat dana-dana yang dibutuhkan masyarakat,” kata dia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar membenarkan langkah koordinasi yang ditempuh LPS terhadap BPR bermasalah. Dia mengatakan OJK ingin melakukan konsolidasi guna mendukung perkembangan dan pertumbuhan yang sehat dari BPR di seluruh Indonesia.
“Hal itu dilakukan antara lain dengan penggabungan dari beberapa BPR yang dimiliki oleh pemilik yang sama,” ujar Mahendra.
OJK, kata Mahendra, akan mendorong single present policy. Sehingga tidak ada satu orang yang memiliki beberapa BPR. “Namun perlu ditekankan proses konsolidasi ini bukan untuk dalam rangka mengurangi jumlah semata tapi justru memperkuat dan memberi kesempatan perkembangan pertumbuhan dari BPR itu sendiri. Sehingga aspek masyarakat, UMKM, dan inklusi keuangan yang terkait BPR dijaga dan diharapkan meningkat,” ujar dia.
