Jasindo Catat Premi Asuransi Barang Milik Negara Rp 124,8 Miliar Tahun 2023
JAKARTA, investortrust.id – Asuransi Barang Milik Negara (BMN) mengalami perkembangan signifikan selama periode 2019-2023. Perkembangan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Beleid ini menjadi landasan pelaksanaan pengasuransian BMN, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap BMN, menjamin kepastian kelangsungan pemberian pelayanan umum, serta kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan terhadap risiko yang mungkin terjadi pada gedung dan bangunan.
Berdasarkan data dari PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo, pada awal pelaksanaan PMK, tahun 2019 hingga 2020 keikutsertaan asuransi hanya di bawah 30 Kementerian dan Lembaga, namun sejak tahun 2021 terus bertambah dari 75 Kementerian dan Lembaga dengan nilai premi kurang lebih Rp 50,7 miliar.
Baca Juga
Pada tahun 2023 naik menjadi sekitar 81 Kementerian dan Lembaga dengan nilai premi Rp 124,8 miliar dan terdiri dari kurang lebih 10.373 gedung dan bangunan yang telah diasuransikan dengan total nilai aset sekitar Rp72,64 triliun.
Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara mengatakan, selama periode ini terdapat sekitar 75 laporan klaim atau kerugian yang telah diterima, mencakup berbagai penyebab seperti gempa, banjir, dan kebakaran, dengan total kerugian sekitar Rp 109,39 miliar yang telah dibayarkan atau dalam proses penyelesaian pembayaran klaimnya.
‘’Asuransi Jasindo, sebagai Ketua Dewan Pengurus dan perwakilan dari Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menghadapi tantangan bencana alam dan risiko lainnya,’’ urai Diwe dalam keterangan yang dikutip, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Kementerian BUMN Tetapkan Direksi Baru Jasindo, Ini Susunannya
Jadinso sendiri baru saja dan melakukan penandatanganan kontrak payung Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) hari ini. Dikatakan Diwe, mitigasi serius diperlukan untuk memastikan proses perbaikan atau pembangunan kembali BMN dapat direalisasikan dengan lebih mudah jika terjadi kerugian atau bencana.
Hal ini penting untuk menghindari penggunaan Anggaran Negara secara langsung dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara yang dimiliki pemerintah wajib dikelola dan ditatausahakan dengan sebaik-baiknya.
“Asuransi Jasindo dan KABMN bersama-sama memiliki niat baik, cita-cita, dan semangat yang sama untuk melindungi aset-aset negara yang diasuransikan,” tutupnya.

