Penggalangan Premi Asuransi Melambat, Rp 203,42 Triliun per Agustus 2023
JAKARTA, investortrust.id – Pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 tercatat sebesar Rp203,42 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, capaian tersebut mengalami penurunan 1,2% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58% year on year dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujar Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023.
Di sisi lain, ia menuturkan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,38% yoy menjadi Rp85,13 triliun.
Baca Juga
Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63 persen, jauh di atas ambang batas sebesar 120%.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,25 triliun, atau tumbuh 14,73 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp704,67 triliun, atau meningkat 12,72% yoy.
Baca Juga
Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74% yoy dengan nilai aset Rp361,01 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di Agustus 2023 naik menjadi Rp5,16 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp44,66 triliun.

