OJK Telah Tindak 70 Perusahaan Sektor PVML
JAKARTA, Investortrust.id - Selama bulan September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pembiayaan, 20 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 14 penyelenggara fintech p2p lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023yang digelar secara daring, Senin (9/10/2023), pada perusahaan pembiayaan dan modal ventura telah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha (PKU), sebanyak23 perusahaan dikenakan sanksi denda, 43 sanksi peringatan atau teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan.
Baca Juga
“Di fintech peer to peer lending, sebanyak 22 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis dan 1 peringatan tertulis dan denda,” kata Agusman.
Terkait dugaan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech P2P lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), OJK telah memanggil penyelenggara dimaksud dan memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan Code of Conduct AFPI.
Baca Juga
“Berikutnya OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini. OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami,” tegas Agusman.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” imbuhnya.
