Ingin Miliki Perlindungan Asuransi, Calon Nasabah Sebaiknya Pahami Ini
JAKARTA, Investortrust.id - Saat ini tidak sedikit masyarakat yang sudah paham pentingnya memiliki proteksi asuransi. Tetapi, kesadaran itu belum diikuti dengan kepemilikan asuransi, karena tidak sedikit masyarakat yang masih bingung proteksi apa yang sesuai kebutuhannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal yang paling penting sebelum membeli asuransi ialah memperhatikan manfaat dari setiap produk asuransi sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga
Catat! Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Produk asuransi jiwa sendiri, lanjut Ogi, terdiri dari dua jenis, yakni produk tradisional dan produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link. Produk tradisional hanya menawarkan manfaat pertanggungan asuransi tanpa adanya unsur investasi di dalamnya. Sebaliknya, unit link menawarkan kombinasi manfaat proteksi dan investasi, serta risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
“Masyarakat juga perlu memperhatikan kesesuaian antara spesifikasi produk asuransi yang akan dibeli dengan kebutuhan dan kemampuan keuangannya,” ujarnya, dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Jika kebutuhan tertuju pada unit link, ada baiknya tidak berekspektasi terlalu besar pada imbal hasil atau return yang akan didapat. Karena bagaimanapun, sebagian premi yang dibayarkan tersebut akan disalurkan ke instrumen investasi yang kinerjanya berfluktuasi.
Baca Juga
“Untuk produk asuransi yang mengandung manfaat tabungan/investasi, jangan mengharapkan return yang berlebihan dibandingkan dengan return dari produk jasa keuangan lain, seperti return dari produk deposito yang ditawarkan perbankan,” katanya.
Kemudian yang paling penting, terang Ogi, perhatikan tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi, misalnya, jenis aset perusahaan, total nilai kewajiban, dan rasio solvabilitas atau yang biasa disebut risk based capital (RBC) yang di-publish secara berkala di setiap website perusahaan asuransi. Minimum RBC yang diatur regulator ialah 120%, jika RBC suatu perusahaan asuransi di bawah itu maka harus diwaspadai. (CR-13)

