OJK Targetkan LPBBTI Salurkan 70% Pembiayaan untuk UMKM
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal peer to peer lending (P2P) untuk menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang dalam Investortrust UMKM Connect 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Baca Juga
Lampaui Target Pemerintah, Portofolio Kredit UMKM BRI Tembus 84,38%
Peta jalan pengembangan dan penguatan LPBBTI, OJK mematok pertumbuhan pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM sebesar 30-40% dari total dana yang disalurkan untuk periode 2023-2024 atau disebut fase I.
Fase II pada 2025-2026, outstanding pembiayaan yang disalurkan LPBBTI ke UMKM kembali ditargetkan meningkat menjadi 40-50%. Sedangkan fase III tahun 2027-2028, porsi pembiayaan sektor produktif dan UMKM dari LPBBTI ditargetkan mencapai 50-70%.
“Jadi ini cukup signifikan, hanya 30% (penyaluran dana dari LPBBTI) direncanakan untuk konsumtif dan 70% (pembiayaan) untuk sektor produktif serta UMKM,” ujar Irfan pada Seminar Investortrust UMKM Connect 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Dalam diskusi bertema Menggali Potensi Alternatif Pembiayaan bagi UMKM Irfan mengungkapkan bahwa OJK akan membuka moratorium LPBBTI yang khusus menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM.
Baca Juga
Kementerian BUMN: Dana untuk Pembiayaan UMKM Berlimpah, tetapi..
“Saat ini, izin usaha fintech lending masih belum dibuka namun di roadmap kami rencana buka moratorium khususnya izin usaha sektor strategis,” sambung Irfan.
Peningkatan pembiayaan UMKM dinilai penting karena masih banyak kebutuhan dana UMKM yang belum dilayani sektor jasa keuangan (SJK). Bank Indonesia mencatat, baru Rp 1.221 triliun kebutuhan pendanaan UMKM nasional periode 2021 yang sudah dilayani perbankan.
Potensi Besar
OJK memperkirakan potensi pembiayaan syariah nasionam masih besar berkisar Rp 1.519 triliun kebutuhan pembiayaan UMKM dari luar perbankan pada tahun yang sama dengan Rp 229 triliun sudah dilayani industri keuangan non-bank (IKNB) sekaligus pasar modal. “Dari Rp 229 triliun, porsi pembiayaan UMKM oleh LPBBTI pada 2021 adalah Rp 9 triliun,” imbuh Irfan.
Dengan begitu, terdapat Rp 1.290 triliun kebutuhan pendanaan UMKM nasional yang belum dilayani SJK. Platform digital atau LPBBTI pun dipercaya dapat menjadi alternatif efektif untuk mengatasi permasalahan pembiayaan UMKM . “Masih banyak potensi yang belum bisa dipenuhi sektor jasa keuangan,” tegas Irfan.
Baca Juga
Gap Pendanaan UMKM Capai Rp 2.100 Triliun, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Konkret
OJK menjelaskan, profil industri fintech lending atau LPBBTI per Januari 2024 terdiri dari 101 platform dengan 7 di antaranya menggunakan prinsip syariah. Total aset LPBBTI saat ini sebanyak Rp 7,03 triliun dengan total UMKM penerima mencapai 3,75 juta rekening aktif.
Sedangkan penyaluran pembiayaan sektor produktif dari LPBBTI pada 2023 berada di kisaran Rp 7,19 triliun dan outstanding pinjaman untuk sektor UMKM mencapai Rp 20,87 triliun. (CR-10)

