Ini Sumber Kekuatan Produk Unit Link Bakal Bangkit di 2024, Cek
JAKARTA, Investortrust.id - Chairman of Financial Planner Association (FPA) Indonesia Tri Djoko Santoso menyebutkan terdapat dua kekuatan yang akan membantu mendorong premi asuransi jiwa melalui produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Menurutnya, yang pertama adalah adanya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan yang dimaksud oleh Tri Djoko tersebut adalah Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Produk ini paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat pada hasil investasi.
"Jadi saya percaya dalam waktu yang tidak lama lagi perusahaan asuransi jiwa akan berbondong-bondong menggunakan produk-produk unit link sesuai dengan aturan atau pedoman OJK," ucapnya dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Investortrust dan Infovesta bertajuk 'Tahun Kebangkitan Unit Link', Senin (19/2/2024).
Baca Juga
Pasca SEOJK PAYDI, Unit Link Diyakini Capai Keseimbangan Baru
"Dan produk yang jarang dilakukan hanya dijual lewat bank sebelumnya, yaitu produk yang bukan unities. Jadi dua kekuatan yang akan membantu mendorong premi asuransi melalui produk unitlink," tambah Djoko.
Djoko menilai potensi kekuatan kedua kebangkitan unit link pada tahun ini berasal dari adanya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 atau yang diadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan diimplementasikan oleh pemangku industri asuransi.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan bahwa aturan tersebut akan memperjelas tentang kedudukan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang akan memisahkan mana premi dan mana subdana investasi.
"Dan setelah melihat banyak perusahaan asuransi yang sudah siap untuk produk PAYDI, dia akan merealisasi tentang PSAK 74 di tahun 2025. Saya melihat kekuatan sangat besar," tandasnya.

