Dorong Kompetensi dan Profesionalisme Aktuaris, Ini yang Akan Dilakukan PAI
JAKARTA, investortrust.id - Peran aktuaris dalam di industri jasa keuangan sangat dibutuhkan. Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) akan memutakhirkan kompetensi dan profesionalisme aktuaris yang ada.
Ketua PAI, Paul Setiono Kartono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah hal untuk mendorong kompetensi dan profesionalisme aktuaris, salah satunya lewat pengembangan di bidang pendidikan yang di dalamnya mengadopsi kurikulum dari International Actuarial Association (IAA), dan peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam pengembangan program studi aktuaria untuk menambah jumlah aktuaris.
“Pengembangan pendidikan berkelanjutan untuk pembekalan anggota, pengembangan standar praktik aktuaria dan kode etik menyesuaikan perkembangan teknologi dan industri keuangan,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Selain itu, lanjut Paul, pengembangan profesionalisme aktuaris juga akan mendorong aktuaris-aktuaris Indonesia untuk lebih berkiprah di kancah internasional, meski saat ini anggota PAI telah diakui menjadi anggota penuh dari International Actuarial Association sejak 2007.
Baca Juga
Waspada! Teknologi Blockchain Berpotensi Mendisrupsi Industri Asuransi
“Pemutakhiran kompetensi diperlukan untuk mempersiapkan aktuaris dan calon aktuaris atas perkembangan teknologi dan regulasi yang terus berubah, di antaranya data analytics, artificial intelligence (AI), dan lainnya,” katanya.
Sehingga, dikatakan Paul, peran dan tuntutan terhadap seorang aktuaris sebagai ujung tombak manajemen risiko dan keuangan bagi suatu perusahaan juga akan bergeser. Untuk itu, PAI memandang pentingnya prioritas dalam melengkapi kurikulum, standar praktik dan pendidikan yang berkelanjutan.
“PAI juga menyambut baik keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23, yang mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki seorang aktuaris dan memimpin departemen aktuaria” jelasnya.
Belum lagi, aturan terkait spin off juga akan semakin memperbesar kebutuhan terhadap aktuaris, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberi mandat kepada OJK dan Kementerian Keuangan untuk memiliki aktuaris.
“Oleh karena itu PAI akan terus meningkatkan kerja sama dengan universitas untuk memperbanyak pipeline aktuaris dan bersama-sama mengembangkan sistem pembelajaran yang lebih up to date,” terang Paul.
Sebagai informasi, gelar aktuaris di Indonesia diberikan oleh PAI. Terdapat dua jenjang gelar profesi aktuaris di Indonesia: Ajun aktuaris dengan gelar ASAI (Associate of Society of Actuaries of Indonesia) dan aktuaris dengan gelar FSAI (Fellow of Society of Actuaries of Indonesia). Data PAI, per 31Maret 2024, Penyandang gelar FSAI berjumlah 532 orang sedangkan penyandang gelar ASAI berjumlah 285 orang.

