NIM Tertekan Menjelang Akhir Tahun, OJK Pastikan Profitabilitas Perbankan Tetap Solid
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dinamika persaingan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di industri perbankan yang kian mengetat mendekati akhir tahun. Lonjakan suku bunga deposito dinilai mendorong kenaikan biaya dana (cost of fund) sekaligus menekan marjin intermediasi perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa tren tersebut memicu penyempitan selisih antara suku bunga kredit dan suku bunga DPK. Kondisi ini tercermin dari penurunan Net Interest Margin (NIM) per September 2026 yang berada di level 4,29%, turun dari posisi 4,58% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, OJK memastikan daya tahan profitabilitas industri perbankan nasional secara umum masih solid.
"Sampai dengan September 2026, profitabilitas perbankan Indonesia tetap tumbuh dengan laba bersih tahun berjalan yang meningkat sebesar 6,52% secara year on year (yoy), dan Return on Asset (ROA) berada pada level 2,43%. Artinya, secara keseluruhan kemampuan industri dalam menghasilkan laba masih relatif baik dan tetap terjaga," ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 yang digelar secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
OJK: Kredit Perbankan September 2026 Tumbuh Solid 13,26% Jadi Rp 9.245 Triliun
Menjelang penutupan tahun, OJK memproyeksikan tekanan terhadap margin bunga bersih masih berpotensi berlanjut dalam jangka pendek. Hal ini disebabkan ketatnya persaingan perebutan dana segar serta biaya dana yang diprediksi belum akan menurun secara signifikan.
Kendati begitu, Dian menekankan bahwa besaran dampak yang ditimbulkan akan bervariasi pada tiap-tiap bank. Kinerjanya akan sangat bergantung pada karakteristik individual, seperti struktur sumber pendanaan, komposisi aset produktif, efisiensi operasional, hingga kemampuan bank menggenjot pertumbuhan kredit.
Guna mengantisipasi risiko lebih lanjut, OJK terus memperketat pengawasan terhadap kondisi individual perbankan, terutama pada pergerakan cost of fund, NIM, ROA, dan tingkat efisiensi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan persaingan penghimpunan dana tetap berjalan sehat dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential).
"OJK memandang strategi penghimpunan dana perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan keseimbangan antara biaya dana dan potensi imbal hasil, terutama melalui penyaluran kredit yang produktif dan berkualitas," tegas Dian.
Baca Juga
Transformasi Digital Perbankan Belum Merata, Pengalaman Nasabah Masih Jadi Kelemahan
Selain itu, Dian membeberkan bahwa upaya penghimpunan dana juga perlu didukung oleh peningkatan efisiensi operasional. Hal ini dilakukan guna menjaga keberlanjutan kinerja bank.
"Oleh karena itu, OJK terus mendorong perbankan untuk menerapkan strategi pengelolaan aset dan liability yang prudential guna menjaga kinerja dan ketahanan industri perbankan secara keseluruhan," tutur Dian.
