OJK: Sektor Keuangan RI Tetap Stabil di Tengah Tekanan Global
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi global, dan kebijakan moneter dunia yang semakin ketat. Penilaian tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada 30 September 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers, Senin (05/10/2026).
OJK melihat perekonomian dunia masih menghadapi tantangan besar. Pertumbuhan ekonomi global pada 2026 diperkirakan lebih rendah dibandingkan 2025, meskipun prospeknya lebih baik dibandingkan proyeksi sebelumnya. Salah satu faktor yang menopang pertumbuhan adalah peningkatan investasi dan perdagangan yang berkaitan dengan pengembangan artificial intelligence (AI).
Namun, keberlanjutan momentum pertumbuhan tersebut menghadapi risiko meningkatnya inflasi. Eskalasi konflik geopolitik kembali mendorong harga minyak dunia, sementara fenomena very strong El Nino berpotensi menaikkan harga pangan dan berbagai komoditas pertanian.
Baca Juga
OJK Sebut Perkembangan Sektor Keuangan Digital Melesat, Ini Buktinya!
Kenaikan inflasi tersebut telah mendorong bank-bank sentral utama dunia mempertahankan kebijakan suku bunga tinggi lebih lama atau higher for longer. Suku bunga kebijakan di Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang meningkat, sementara pasar masih memperkirakan kenaikan suku bunga dapat berlanjut pada akhir 2026 hingga 2027.
Tekanan juga terlihat di pasar obligasi global. Imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat dan Eropa kembali mencapai level sebelum krisis keuangan global 2008, sedangkan yield obligasi pemerintah Jepang mencapai level yang terakhir terlihat sebelum 1997.
Selain inflasi dan kebijakan moneter, kenaikan yield juga dipengaruhi tingginya kebutuhan pembiayaan pemerintah serta meningkatnya penerbitan obligasi berjangka panjang oleh perusahaan-perusahaan hyperscaler untuk membiayai investasi terkait AI.
Di tengah tekanan global tersebut, kondisi perekonomian Indonesia dinilai relatif stabil. Inflasi domestik masih terjaga sesuai sasaran pemerintah sehingga permintaan domestik dan konsumsi masyarakat tetap menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketahanan ekonomi Indonesia juga mendapatkan respons positif dari lembaga internasional. OECD menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 sebesar 0,5 poin persentase, yang menurut OJK mencerminkan kepercayaan terhadap daya tahan perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Stabilitas tersebut ditopang sektor jasa keuangan yang masih memiliki fundamental kuat. Kredit perbankan tumbuh dua digit, likuiditas dan permodalan bank berada jauh di atas batas minimum, industri asuransi dan dana pensiun tetap tumbuh, sementara intermediasi berbagai lembaga jasa keuangan masih berjalan.
Namun, tekanan di pasar modal meningkat. IHSG terkoreksi 6,96% sepanjang September 2026 dan investor asing membukukan penjualan bersih saham Rp10,24 triliun. Sejak awal tahun, IHSG telah terkoreksi 29,79%.
Untuk mengantisipasi volatilitas pasar, OJK melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan stabilisasi. OJK memutuskan memberlakukan kembali ketentuan batas Auto Rejection serta memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa RUPS sampai 31 Desember 2026.
OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberlakukan kembali pembiayaan transaksi short selling secara bertahap sejak 15 September 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.
Baca Juga
BI-OJK Dorong Pengawasan Perbankan Lebih Antisipatif Hadapi Risiko Baru
Di sisi lain, OJK memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut antara lain mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas secara terpisah.
Kebijakan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 dan dimaksudkan untuk mencegah dampak bencana berkembang menjadi persoalan sistemik sekaligus mempercepat pemulihan kegiatan ekonomi daerah.
OJK menegaskan akan terus mencermati perkembangan global dan domestik serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
