OJK Akan Panggil Meta dan Google, Basmi Iklan Pinjol Ilegal!
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Meta dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin menjamur di internet.
"Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito saat ditemui usai peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, Sarjito mengungkapkan, terkait penghentian tayangan iklan pinjol ilegal tersebut, Google sudah mulai menutup 17 aplikasi yang dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca Juga
Selain itu, Sarjito yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) itu juga membeberkan, saat ini pihaknya juga tengah menunggu peraturan pemerintah yang lebih afirmatif guna menekan para pelaku yang mengiklankan pinjol ilegal.
“Kami akan undang lagi Meta dan Google agar iklan-iklan yang tidak pantas tayang tidak lagi ditayangkan, dan Insya Allah kami bersama-sama bisa menyelesaikannya," jelasnya.
Baca Juga
Ini Target OJK di 2027: Tingkat Literasi 65% dan Inklusi 93%
Adapun, hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal, di mana terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online.
Tidak hanya itu, OJK juga menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal di sepanjang periode yang sama. Secara rinci, 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal. (CR-2)

