Tagih Utang Pakai Ancaman? OJK Tegaskan Ada Sanksi
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) membenahi tata cara penagihan utang agar sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan merespons maraknya pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, OJK menerima berbagai laporan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga
Penagihan Pindar Makin Diawasi Ketat, OJK Bakal Tindak Pelanggaran
"OJK menerima pengaduan melalui APPK terkait perilaku petugas penagihan, antara lain dugaan ancaman atau tindakan mempermalukan konsumen, penagihan kepada pihak selain konsumen, penagihan di luar alamat atau domisili konsumen, serta penagihan di luar waktu yang diperbolehkan," ujar Dicky dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Agustus 2026, Sabtu (20/9/2026).
Guna melindungi konsumen, OJK telah mengatur batasan kegiatan penagihan melalui Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023. Ketentuan tersebut melarang petugas penagihan melakukan tindakan yang bersifat intimidatif maupun mengganggu kenyamanan konsumen.
Dicky menjelaskan, penagihan utang dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal. Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen, secara terus-menerus hingga mengganggu, maupun di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. Adapun penagihan hanya dapat dilakukan pada Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
Sanksi Pelanggaran
Dicky mengatakan, apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau memberikan instruksi tertulis kepada PUJK. Sejak 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada PUJK yang terbukti melanggar ketentuan penagihan.
Baca Juga
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 875 Juta ke Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan
OJK juga memerintahkan langkah perbaikan, antara lain penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) dan pelatihan berkala bagi petugas penagihan.
Menurut Dicky, ketentuan penagihan tersebut berlaku sama bagi pegawai PUJK maupun petugas penagihan dari pihak ketiga. Penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab PUJK.
"Sesuai Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan, baik oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK," jelas Dicky.
