Pantau Finfluencer Kripto, OJK Awasi Modus Kode Referral dan Iming-Iming Hadiah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menegaskan masih terus memantau aktivitas para pembuat konten atau Key Opinion Leader (KOL) yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau aset kripto tidak berizin di Indonesia. Langkah pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli siber serta respons terhadap laporan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa Satgas PASTI sebelumnya telah menindaklanjuti temuan promosi PAKD ilegal oleh sejumlah KOL.
"Satgas PASTI sebelumnya menerima informasi mengenai sejumlah KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal dan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait. Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten dimaksud," ujar Dicky dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Agustus 2026, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga
5 Kripto yang Wajib Dipantau Jelang Keputusan The Fed pada 16 September
Ia menambahkan, pengawasan saat ini difokuskan pada berbagai modus promosi di media sosial, termasuk penggunaan kode referral yang diiringi iming-iming hadiah, bonus, maupun cashback.
Lebih lanjut, Dicky menyebut, pengaturan mengenai financial influencer atau finfluencer diharapkan memperkuat akuntabilitas penyampaian informasi keuangan di ruang digital. Menurutnya,KOL harus memastikan legalitas pihak dan produk yang dipromosikan, menyampaikan manfaat dan risiko secara berimbang, tidak memberikan klaim keuntungan tinggi atau bebas risiko, serta mengungkapkan adanya kepentingan ekonomis.
Baca Juga
Dikatakan Dicky, apabila aktivitasnya termasuk pemberian rekomendasi yang memerlukan izin, pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Namun, pengaturan perlu diikuti dengan pengawasan, penegakan ketentuan, kerja sama dengan platform digital, dan peningkatan literasi masyarakat.
OJK bersama Satgas PASTI dan pemangku kepentingan terkait akan terus memantau serta menindaklanjuti promosi PAKD tidak berizin. OJK mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan popularitas pembuat konten.
"Pastikan pihak yang menawarkan telah berizin, pahami manfaat dan risiko produknya, serta periksa legalitas PAKD melalui kanal resmi OJK," tutur Dicky.
