Jamkrindo Ungkap Tantangan Penjaminan KUR: Akses SIKP hingga 'Recovery' Subrogasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mengungkapkan sejumlah tantangan yang perlu diperkuat untuk menjaga keberlanjutan program kredit usaha rakyat (KUR), mulai dari segmentasi penerima, proses penjaminan, penyesuaian imbal jasa penjaminan (IJP), hingga integrasi sistem informasi.
Menurut Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari, tiga aspek pertama berkaitan erat dengan pengelolaan risiko. Sebagai perusahaan penjamin, Jamkrindo perlu memastikan risiko yang diserap tetap dikelola secara prudent agar program KUR dapat terus memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Jamkrindo sebagai penjamin, memang kami adalah mengelola risiko. Sehingga ketika risiko itu harus diserap oleh Jamkrindo sebagai penjamin, tentu kami ingin semuanya berbasis pengelolaan risiko yang baik demi untuk program KUR yang sustain dan memberi manfaat untuk UMKM,” ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (14/9/2026).
Selain aspek risiko, Jamkrindo menyoroti persoalan akses terhadap Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Bari mengatakan, hingga saat ini Jamkrindo maupun PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) belum memperoleh akses ke platform tersebut. Padahal, kata dia, SIKP menyimpan informasi yang dibutuhkan penjamin untuk memantau aktivitas penyalur, termasuk data yang diinput dalam sistem itu.
“Padahal di SIKP itu bisa dapat informasi-informasi berkenaan dengan aktivitas dari penyalur yang bisa di-input di SIKP. Hingga hari ini baik Jamkrindo maupun Askrindo belum bisa akses ke SIKP,” katanya.
Oleh karena itu, Jamkrindo mendorong pengembangan platform KUR yang lebih terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan dapat menghubungkan pemerintah, penyalur, penjamin, hingga UMKM dalam satu ekositem.
“Karena KUR sejak tahun 2007, memang bagusnya ada platform KUR yang terintegrasi antara pemerintah, penyalur, dan penjamin, dan tentunya terhadap UMKM. Sehingga ada platform khusus untuk KUR yang mungkin nanti bisa diinisiasi dari pemerintah dan kami bisa melaksanakan secara berkolaborasi,” ucap Bari.
Baca Juga
Penjaminan KUR Jamkrindo Tembus Rp 1.295 Triliun, Recovery Rate Masih di Bawah Target
Dorong Penguatan Recovery Subrogasi
Tantangan lain yang menjadi perhatian Jamkrindo adalah penguatan proses subrogasi atau recovery atas hak tagih setelah perusahaan penjamin membayarkan klaim kepada bank penyalur.
Bari berharap, penjaminan memperoleh akses terhadap layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga dapat memantau perkembangan debitur dan membantu meningkatkan tingkat pemulihan atas hak tagih tersebut.
“Kami berharap ada kebijakan SLIK yang diberikan kepada penjamin sehingga kami juga bisa memonitor bagaimana hak tagih kami atau subrogasi kami bisa diserahkan kepada penjamin,” ujarnya.
Bari menyebut, tingkat recovery Jamkrindo saat ini masih sekitar 24%, sementara target yang diharapkan mencapai 30%. Menurutnya, penguatan sistem informasi KUR dapat membantu proses rekonsiliasi serta menyelaraskan data penjaminan, klaim, dan subrogasi antara penyalur dan penjamin.
Jamkrindo juga mendorong adanya indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) untuk recovery subrogasi, baik bagi penyalur maupun perusahaan penjamin. Pasalnya, KPI tersebut dapat memperkuat komitmen seluruh pijak dalam mendorong tingkat pemulihan kredit bermasalah yang telah dibayarkan klaimnya oleh penjamin.
“Kami yakin dengan support dari penyalur untuk menguatkan recovery kepada para nasabah yang sudah mengajukan klaim kepada penjamin, dan penjamin sudah membayarkan kepada bank atas pengajuan klaim dari nasabah yang macet,” kata Bari.
“Sehingga harapannya pihak bank juga dapat memperkuat dan dapat memonitor upaya untuk collecting timnya untuk subrogasinya sehingga ada share buat Jamkrindo sebagai penjamin. Karena secara komposisi Jamkrindo menjamin 70%, pihak bank sebagai penyalur 30%. Itu komposisi di dalam program KUR,” sambungnya.
