Pembiayaan Pindar ke UMKM Naik 23,25% Jadi Rp 35,12 Triliun di Semester I 2026
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan yang disalurkan industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) tumbuh 23,25% secara year on year (yoy) menjadi Rp 35,12 triliun hingga semester I 2026.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, jumlah tersebut berkontribusi 33,41% dari total pembiayaan pindar yang mencapai Rp 105,14 triliun pada Juni 2026.
Sementara, kredit macet secara agregat atau biasa disebut tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di level 4,26%.
“Industri pindar memiliki posisi yang semakin penting dalam menyediakan alternatif pendanaan bagi UMKM,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga
Menurut Agusman, dukungan terhadap pembiayaan UMKM oleh pindar sejalan dengan kebijakan OJK untuk mendorong industri menjadi sarana untuk menghadirkan akses pembiayaan yang semakin luas dan berkualitas.
“Serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Setali tiga uang, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, industri pindar memiliki kontribusi yang besar bagi pembiayaan UMKM. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM.
“Pindar punya kontribusi yang luar biasa dalam pembiayaan UMKM. Untuk itu, industri ini harus diberikan ruang yang cukup untuk terus tumbuh dari sisi regulasi, fondasi hukum, serta ekosistem yang mendukung,” ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyatakan, selain tumbuh agresif, industri pindar juga berfokus tumbuh secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Masa depan industri ini membutuhkan kolaborasi yang lebih erat dari stakeholders seperti pemerintah, investor, perbankan, ekosistem pendukung, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

