Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi Dicabut OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai bagian dari tindak pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi, yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengungkapkan, sebelum pencabutan izin usaha, BPR Citra Bersada Abadi tak kunjung mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98%).
“Dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau kurang dari 5%,” ujar Edwin, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga
Kinerja Stagnan di 2026, OJK Beberkan Alasan BPR/BPRS Revisi Rencana Bisnis
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
“Termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS,” kata Edwin.
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyelesaian sesuai persyaratan,” sambungnya.
Edwin mengatakan, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melikuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi,” ucapnya.
Baca Juga
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari
Edwin melanjutkan, dengan pencabutan izin usaha tersebut LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

