AAUI: Industri Asuransi Umum Butuh Penegakan Hukum dan Tata Kelola untuk Keluar dari Tekanan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengingatkan, industri asuransi umum tengah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di tengah tekanan ekonomi global dan domestik, pertumbuhan premi industri hanya mencapai 1,7% secara year on year (yoy) pada kuartal I 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa industri membutuhkan pembenahan menyeluruh, bukan hanya dari sisi bisnis, tapi juga tata kelola dan penegakan hukum.
“Di tengah dinamika kondisi geopolitik dan ekonomi makro dalam maupun luar negeri, ini memang (dampaknya) benar-benar luar biasa. Kita memang harus akui bahwa industri ini, khususnya asuransi umum, tidak efisien,” ujar Budi, dalam sambutan di Acara Investortrust Best Insurance 2026, yang digelar di Glass House, Habitate Jakarta, Kamis (30/7/2026).
AAUI, kata dia, telah mendorong berbagai inovasi untuk memperluas pasar, mulai dari pengembanan asuransi mikro hingga asuransi parametrik. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi internal maupun eksternal.
Baca Juga
Tantangan Asuransi Umum
Salah satu tantangan yang disoroti adalah pengembangan asuransi parametrik. Menurutnya, masih terdapat persoalan terkait kepercayaan terhadap sumber data yang digunakan sebagai dasar pembayaran klaim.
“Asuransi parametrik ini cukup menjanjikan, tapi ada satu hal yang sangat memprihatinkan bahwasanya parameter yang digunakan, mereka tidak percaya dari pihak reasuradur maksud saya, dengan data yang dilakukan oleh BMKG,” kata Budi.
Selain itu, Budi juga menyoroti persoalan tata kelola di ekosistem distribusi industri asuransi. Ia mengungkapkan, masih maraknya praktik ilegal yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri.
“Di ekosistem pialang, ternyata dari sampling yang diambil kurang lebih ada 60 perusahaan, setengahnya adalah ilegal. Ini bagaimana bisa beroperasi di industri perasuransian?,” ucap Budi.
Oleh karena itu, ia meminta regulator memperkuat pengawasan dan menjalankan penegakan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Governance yang paling penting. Saya tantang kepada regulator, law enforcement-nya tolong dijalankan. Law enforcement, saya garis bawahi. Apakah ini mau pembiaran terus?,” ujar Budi.
Baca Juga
AAUI Catat Premi Asuransi Umum Tumbuh 1,9% dan Klaim Naik 17,7% di Kuartal I 2026
Ia juga mengakui bahwa persoalan fraud masih menjadi pekerjaan rumah (PR), baik di industri asuransi umum maupun asuransi jiwa, termasuk pada jalur distribusi seperti agen maupun pialang.
Seluruh pelaku industri, lanjut Budi, memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki kondisi tersebut agar tidak terus terakumulasi dan mengganggu kesehatan industri dalam jangka panjang.
Di lain sisi, ia turut menyinggung proses konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang saat ini tengah berlangsung. Saat ini industri masih menunggu kepastian mengenai proses merger yang ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027.
“Apa yang akan terjadi di industri, kita belum tahu. Apakah pemerintah, Danantara, punya uang yang cukup, meng-inject capital yang cukup? Masih tanda tanya,” kata Budi.
Tata Kelola dan Kolaborasi untuk Penguatan Ekosistem
Menurutnya, industri asuransi dapat tumbuh secara berkelanjutan jika seluruh pelaku mengedepankan tata kelola yang baik serta memperkuat kolaborasi di dalam ekosistem perasuransian.
“Marilah kalau kita mau tumbuh, kita tumbuh bersama tentunya dengan tata kelola yang baik. Tentunya kolaborasi kita terus memperkuat industri asuransi umum yang sehat, tangguh, dan terpercaya demi masa depan Indonesia yang berkelanjutan,” ucap Budi.
