GRC Menjadi Kunci Membangun Industri Asuransi yang Sehat dan Berdaya Saing
JAKARTA, investortrust.id – Industri perasuransian nasional memasuki babak baru. Di tengah pertumbuhan aset dan premi yang masih terjaga, perusahaan-perusahaan asuransi menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari lonjakan klaim kesehatan, tekanan hasil investasi, implementasi standar akuntansi baru, hingga tuntutan transformasi digital. Dalam situasi tersebut, Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kewajiban memenuhi regulasi, melainkan telah menjadi fondasi utama untuk membangun daya tahan sekaligus menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
Pesan itu disampaikan CEO Investortrust Primus Dorimulu saat memberikan welcome speech pada acara Investortrust Best Insurance Awards 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Mengangkat tema “Governance, Risk Management, and Compliance: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan”, Primus menegaskan bahwa industri asuransi pada hakikatnya adalah industri kepercayaan. Pemegang polis mempercayakan dana yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun dengan keyakinan bahwa perusahaan akan mampu memenuhi seluruh kewajibannya ketika risiko benar-benar terjadi.
Karena itu, ukuran keberhasilan perusahaan asuransi tidak hanya terletak pada besarnya premi yang berhasil dihimpun atau laba yang dibukukan, tetapi terutama pada kualitas tata kelola, kemampuan mengelola risiko, serta konsistensi menjalankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi.
Menurut Primus, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi regulasi industri melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta berbagai Peraturan OJK. Seluruh regulasi tersebut diarahkan untuk membangun industri yang semakin sehat, transparan, resilien, dan lebih berorientasi pada perlindungan pemegang polis.
Dalam konteks itulah Investortrust mengangkat tema GRC pada ajang penghargaan tahun ini. Menurut Primus, tema tersebut dapat dimaknai sebagai perjalanan “Dari Kepatuhan Menuju Keunggulan Kompetitif.” Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan modal strategis yang akan menghasilkan kepercayaan publik sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan.
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa pilar pertama GRC adalah governance atau tata kelola perusahaan. Tata kelola memastikan setiap keputusan bisnis diambil secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Mengacu pada POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, fungsi direksi, dewan komisaris, komite-komite pendukung, audit internal, sistem pengendalian internal, hingga fungsi kepatuhan harus bekerja secara efektif dan saling mengawasi.
Namun, menurut Primus, tata kelola saat ini tidak lagi dipandang sebagai pemenuhan struktur organisasi atau kelengkapan dokumen semata. OJK justru mendorong lahirnya governance culture, yakni budaya perusahaan yang menjadikan integritas, etika bisnis, profesionalisme, dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari.
Pilar kedua adalah risk management. Primus mengingatkan bahwa bisnis asuransi pada dasarnya merupakan bisnis mengelola ketidakpastian. Risiko yang dihadapi perusahaan kini tidak lagi terbatas pada meningkatnya pembayaran klaim, tetapi juga mencakup volatilitas pasar keuangan, perubahan suku bunga, fluktuasi nilai tukar, perkembangan teknologi digital, ancaman serangan siber, hingga dampak perubahan iklim.
Karena itu, penerapan Enterprise Risk Management (ERM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2025 menjadi semakin penting. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan seluruh risiko secara terpadu sehingga perusahaan mampu menjaga keseimbangan antara peluang usaha dan risiko yang dihadapi.
Sementara itu, pilar ketiga adalah compliance atau kepatuhan. Menurut Primus, kepatuhan tidak lagi identik dengan upaya menghindari sanksi regulator, tetapi telah berkembang menjadi budaya perusahaan yang menghormati hukum, menjaga integritas, dan melindungi kepentingan pemegang polis. Salah satu contoh paling nyata adalah implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi yang mulai diterapkan pada laporan keuangan tahun buku 2025.
Standar akuntansi baru tersebut mengubah cara perusahaan mengukur kewajiban kontrak asuransi, mengakui pendapatan, menyajikan laba, hingga mengungkapkan profil risiko secara lebih transparan. Implementasinya menuntut kesiapan sistem informasi, kualitas data, aktuaris, auditor, fungsi keuangan, hingga pengawasan direksi dan dewan komisaris. Karena itu, menurut Primus, kepatuhan kini telah berkembang menjadi strategic business partner yang membantu perusahaan mengambil keputusan secara prudent sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola dan kredibilitas perusahaan di mata regulator, investor, maupun pemegang polis.
Meski demikian, Primus mengingatkan bahwa kinerja industri perasuransian saat ini menghadapi tekanan yang tidak ringan. Walaupun aset dan pendapatan premi secara agregat masih bertumbuh, profitabilitas industri belum tentu meningkat. Lonjakan klaim kesehatan, kontraksi premi pada sejumlah lini bisnis asuransi umum dan reasuransi, pelemahan hasil investasi, implementasi PSAK 117, serta kewajiban penambahan modal menjadi faktor-faktor yang dapat menekan laba perusahaan.
Ia mengutip data industri yang menunjukkan pembayaran klaim asuransi komersial hingga April 2026 mencapai Rp75,76 triliun, meningkat 11,12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, pendapatan premi komersial justru turun 0,36% menjadi Rp116,01 triliun, sehingga pertumbuhan klaim jauh lebih cepat daripada pertumbuhan premi.
Di industri asuransi jiwa, klaim kesehatan pada kuartal I 2026 meningkat 15,3% menjadi Rp6,72 triliun, sementara hasil investasi berbalik menjadi minus Rp1,60 triliun setelah pada periode yang sama tahun sebelumnya masih mencatat hasil positif sekitar Rp790 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan akan menikmati pertumbuhan laba meskipun industri secara agregat masih tumbuh.
Primus juga menyoroti perkembangan produk unitlink yang mulai menunjukkan tanda-tanda stabilisasi setelah mengalami penurunan cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir. Premi unitlink yang pernah mencapai sekitar Rp127,3 triliun pada 2021 turun menjadi sekitar Rp42,5 triliun pada 2025, sementara premi produk tradisional justru meningkat signifikan. Dari sekitar 58 perusahaan asuransi jiwa, sebanyak 31 perusahaan masih memasarkan produk unitlink.
Pada Januari 2026, premi unitlink tercatat mencapai Rp4,06 triliun, tumbuh 6,56% dibandingkan tahun sebelumnya dan memberikan kontribusi sekitar 22,59% terhadap total premi industri asuransi jiwa. Menurut Primus, pemulihan tersebut harus tetap dibarengi transparansi biaya, manfaat, risiko, dan pengelolaan investasi agar kepercayaan masyarakat terhadap produk unitlink terus meningkat.
Selain itu, ia mencatat bahwa bancassurance masih menjadi kanal distribusi terbesar industri asuransi jiwa. Pada kuartal I 2026, bancassurance membukukan premi sekitar Rp18,54 triliun, lebih tinggi dibandingkan kanal distribusi alternatif maupun keagenan. Dominasi tersebut memperlihatkan semakin eratnya sinergi antara industri perbankan dan industri asuransi. Namun, menurut Primus, besarnya kontribusi bancassurance juga harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pemasaran agar tidak terjadi salah penjualan (mis-selling) yang berpotensi merugikan nasabah.
Di sisi lain, secara agregat tingkat solvabilitas industri masih berada pada level yang sangat kuat. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 481,20%, sedangkan RBC industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 319,12%, jauh di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120%. Namun, Primus mengingatkan bahwa angka agregat tersebut tidak berarti seluruh perusahaan memiliki kondisi keuangan yang sama.
RBC yang tinggi pada perusahaan-perusahaan besar dapat mengangkat rata-rata industri, sementara sebagian perusahaan lain masih menghadapi tantangan modal, likuiditas, maupun tingginya kewajiban klaim. Selain itu, RBC juga bukan indikator laba. Sebuah perusahaan dapat memiliki tingkat solvabilitas yang tinggi, tetapi tetap mengalami tekanan profitabilitas akibat kerugian investasi atau kenaikan klaim.
Baca Juga
Regulasi Asuransi Jiwa di Jepang Direvisi, Standar Permodalan Kini Lebih Ketat
Laba Menghadapi Tekanan
Meski secara umum kondisi industri masih cukup sehat, Primus mengingatkan bahwa pertumbuhan aset dan premi belum otomatis diikuti peningkatan laba. Profitabilitas industri saat ini menghadapi tekanan dari berbagai arah.
Menurut dia, terdapat sedikitnya lima faktor utama yang menggerus laba perusahaan asuransi. Pertama, lonjakan klaim kesehatan akibat inflasi medis yang meningkat jauh lebih cepat dibandingkan kenaikan premi. Kedua, pelemahan hasil investasi akibat koreksi pasar saham, kenaikan imbal hasil obligasi, dan volatilitas nilai tukar sehingga menekan pendapatan investasi.
Ketiga, implementasi PSAK 117 yang mengubah pola pengakuan pendapatan dan laba sehingga kinerja keuangan menjadi lebih konservatif dan transparan. Keempat, kewajiban pemenuhan modal minimum sesuai ketentuan OJK yang meningkatkan kebutuhan permodalan perusahaan. Kelima, persaingan harga premi di sejumlah lini bisnis yang membuat ruang memperoleh margin underwriting menjadi semakin sempit.
Data industri memperlihatkan tekanan tersebut. Hingga April 2026, pembayaran klaim asuransi komersial mencapai Rp75,76 triliun, meningkat 11,12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebaliknya, pendapatan premi komersial justru turun 0,36% menjadi Rp116,01 triliun, sehingga pertumbuhan klaim jauh melampaui pertumbuhan premi.
Di industri asuransi jiwa, klaim kesehatan pada kuartal I 2026 meningkat 15,3% menjadi Rp6,72 triliun, sedangkan hasil investasi berubah dari surplus sekitar Rp790 miliar pada kuartal I 2025 menjadi defisit Rp1,60 triliun pada periode yang sama tahun ini. Menurut Primus, kondisi tersebut menjelaskan mengapa laba masing-masing perusahaan akan bergerak sangat bervariasi, tergantung kualitas underwriting, efisiensi operasional, komposisi investasi, dan kemampuan mengendalikan risiko.
Unitlink Mulai Stabil
Primus juga menilai perkembangan produk unitlink mulai menunjukkan arah yang lebih baik setelah mengalami koreksi tajam dalam beberapa tahun terakhir. Produk ini memang tidak lagi menjadi mesin pertumbuhan utama industri, tetapi mulai memasuki fase stabilisasi.
Premi unitlink yang pernah mencapai sekitar Rp127,3 triliun pada 2021 turun menjadi sekitar Rp42,5 triliun pada 2025, sementara premi produk tradisional meningkat pesat. Pada Januari 2026, premi unitlink mulai tumbuh 6,56% secara tahunan menjadi Rp4,06 triliun. Menurut Primus, pemulihan tersebut harus dibarengi transparansi yang lebih baik agar kepercayaan masyarakat terhadap produk investasi berbasis asuransi kembali meningkat.
Tantangan Industri ke Depan
Ia juga mengingatkan bahwa peluang pertumbuhan industri masih sangat besar karena penetrasi asuransi Indonesia masih tergolong rendah. Tingkat penetrasi asuransi komersial baru sekitar 1,3% terhadap PDB, atau sekitar 2,7% jika memperhitungkan asuransi sosial dan program wajib. Densitas asuransi juga baru sekitar Rp2,08 juta per kapita per tahun, jauh tertinggal dibandingkan Singapura, Malaysia, maupun Thailand. Padahal tingkat literasi asuransi telah mencapai 45,45%, sedangkan tingkat inklusinya baru sekitar 28,5%.
Menurut Primus, kesenjangan tersebut menunjukkan masih terbuka ruang yang sangat luas bagi pertumbuhan industri, terutama dengan jumlah penduduk Indonesia yang telah melampaui 285 juta jiwa dan terus berkembangnya kelas menengah.
Ke depan, menurut Primus, industri perasuransian juga akan menghadapi berbagai tantangan strategis lainnya, mulai dari pemenuhan modal minimum perusahaan, kenaikan inflasi medis dan klaim kesehatan, tekanan hasil investasi, penyempurnaan produk unitlink, implementasi PSAK 117, digitalisasi layanan, ancaman keamanan siber, hingga penguatan pengawasan berbasis risiko oleh OJK. Karena itu, GRC harus dipandang sebagai investment for sustainable growth, bukan lagi sekadar cost of compliance.
“Kepercayaan merupakan aset terbesar industri asuransi. Kepercayaan itu tidak dibangun melalui iklan atau promosi, melainkan melalui tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan kepatuhan yang konsisten,” ujar Primus.
Ia menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang akan menjadi pemenang di masa depan bukanlah perusahaan yang sekadar patuh terhadap regulasi, melainkan perusahaan yang mampu mengubah kepatuhan menjadi kepercayaan, kepercayaan menjadi reputasi, dan reputasi menjadi keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
Tantangan
Menurut Primus, sedikitnya terdapat delapan tantangan strategis yang akan menentukan arah industri beberapa tahun mendatang.
Pertama, pemenuhan persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Kedua, kenaikan inflasi medis yang terus mendorong pertumbuhan klaim kesehatan.
Ketiga, tekanan terhadap hasil investasi akibat ketidakpastian pasar global. Keempat, penyempurnaan produk unitlink agar semakin transparan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Kelima, penguatan tata kelola distribusi melalui kanal bancassurance untuk mencegah praktik mis-selling. Keenam, implementasi PSAK 117 yang menuntut peningkatan kualitas data, sistem, SDM, dan pelaporan.
Ketujuh, percepatan transformasi digital yang diikuti meningkatnya ancaman keamanan siber dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Kedelapan, penerapan pengawasan berbasis risiko oleh OJK yang menuntut perusahaan memiliki tata kelola, kualitas data, serta manajemen risiko yang semakin matang.
Menurut Primus, seluruh tantangan tersebut justru akan menjadi katalis bagi lahirnya industri asuransi yang lebih sehat, lebih transparan, dan lebih profesional.
Baca Juga
OJK Bakal Tindak Lanjuti 11 Asuransi yang Belum Laporan Keuangan Berbasis PSAK 117
Prospek Pertumbuhan Sangat Besar
Di balik berbagai tantangan tersebut, Primus justru melihat prospek industri asuransi Indonesia sangat cerah. Alasannya sederhana, yakni pasar Indonesia masih sangat besar tetapi tingkat penetrasi asuransinya masih rendah. Penetrasi asuransi komersial Indonesia baru sekitar 1,3% terhadap PDB, atau sekitar 2,7% jika memperhitungkan asuransi sosial dan program wajib. Sementara itu, densitas asuransi, yaitu rata-rata premi yang dibayarkan setiap penduduk, baru sekitar Rp2,08 juta per kapita per tahun.
Angka tersebut masih jauh di bawah Singapura yang memiliki penetrasi sekitar 11%–12%, Malaysia 3,8%–4,8%, dan Thailand 4,6%–5,1%. Di sisi lain, tingkat literasi asuransi Indonesia sudah mencapai 45,45%, tetapi tingkat inklusinya baru sekitar 28,5%. Artinya, semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat asuransi, namun belum menjadi pemegang polis.
Menurut Primus, kesenjangan antara literasi dan inklusi tersebut merupakan peluang pertumbuhan yang luar biasa bagi industri. Dengan jumlah penduduk lebih dari 285 juta jiwa, meningkatnya kelas menengah, membaiknya pendapatan masyarakat, berkembangnya ekonomi digital, serta semakin tingginya kesadaran terhadap perlindungan kesehatan dan perencanaan keuangan, permintaan terhadap produk-produk asuransi diperkirakan akan terus meningkat dalam jangka panjang.
“Perusahaan asuransi yang paling sukses bukanlah perusahaan yang hanya patuh terhadap regulasi, melainkan perusahaan yang mampu mengubah kepatuhan menjadi kepercayaan, kepercayaan menjadi reputasi, dan reputasi menjadi keunggulan kompetitif yang berkelanjutan,” ujar Primus.
