Solopreneur Masih Sulit Dapat Kredit Bank, Ini Penyebab dan Solusi dari OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Sektor usaha mikro dan kecil, khususnya para solopreneur, masih menghadapi tantangan besar dalam mengakses pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Ketersediaan riwayat keuangan yang minim (thin file), pencatatan administrasi yang belum terpisah dari keuangan pribadi, hingga informasi asimetris menjadi kendala utama pemicu tingginya persepsi risiko perbankan terhadap kelompok usaha ini.
Direktur Pengembangan UMKM, Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah mengungkapkan bahwa persoalan dasar pembiayaan solopreneur sejatinya tidak jauh berbeda dengan usaha mikro pada umumnya.
"Sementara kalau dari supplyside, ya itu karena datanya enggak jelas ya, NIB-nya enggak ketahuan, akhirnya informasi asimetri. Ya susah ya. Kemudian tingginya juga biaya akuisisi nasabah mikro. Ya kalau kita bisa lihat bank-bank yang terjun ke usaha mikro itu pasukannya banyak, ya. Sehingga ya mau enggak mau, lembaga jasa keuangannya pasukannya sedikit, bisa menggunakan digital barangkali," ujar Miftah dalam acara Future Forum 2026 bertajuk "Beyond Banking: Memperluas Ekosistem Terintegrasi dari Konsumen hingga Solopreneur" di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Guna mengatasi keterbatasan data historis usaha tersebut, perbankan mulai menyiasatinya melalui pendekatan beyondbanking. Salah satu langkah taktis LJK adalah memantau dan merekam aktivitas nasabah dari sisi simpanan (dana pihak ketiga) terlebih dahulu.
Baca Juga
Investortrust Dorong Ekosistem ‘Beyond Banking’ untuk Perkuat Solopreneur dan UMKM
Setelah terdapat track record transaksi yang aktif dan menunjukkan potensi bisnis, perbankan baru menawarkan fasilitas kredit atau pembiayaan yang sesuai.
"Makanya banyak ya khususnya untuk bank, dia mencoba untuk encapture itu nasabah simpanannya dulu. Karena itu ada record-nya kan? Dia bisa analisis dari situ baru kemudian di-offer pembiayaannya kalau memang kelihatan itu berusaha gitu.
Ya ini yang nanti eh bank-bank yang ini yang mungkin bisa masuk ke beyondbanking-nya gitu ketika mereka mau ubah. Jadi dia udah tahu wah history-nya seperti ini di simpanannya, harapannya nanti di kreditnya juga bisa perform," ungkap Miftah.
Dari sisi regulator, OJK berkomitmen mendorong sektor jasa keuangan yang inklusif, produktif, dan stabil. Miftah menekankan pentingnya kepemilikan NIB dan pendaftaran perusahaan perorangan agar akses pembiayaan produktif dapat dibuka lebih lebar dan kredibel.
Baca Juga
OJK Tekan Pentingnya Formalitas Data dan Efek Digitalisasi untuk Dorong Ekosistem Solopreneur
OJK juga memperkuat payung hukum melalui kebijakan seperti POJK No. 19 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan memiliki strategi dan rencana bisnis yang jelas terkait penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM sejak awal tahun.
Selain itu, OJK mendorong kolaborasi multipihak (pentahelix) yang melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, LJK, hingga platform digital seperti fintech, khususnya penggunaan Alternative Credit Scoring (ACS), agregator, dan marketplace.
"Jadi kita bisa menciptakan entrepreneur baru, kemudian UMKM yang juga naik kelas, lapangan kerja baru, dan ekonomi daerah yang kuat," tutur Miftah.
