OJK Ingin UMKM Lebih Mudah Dapat Kredit Lewat Credit Scoring
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan credit scoring dan pembiayaan berbasis arus kas (cash flow based lending) untuk memperluas akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Skema tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi penguatan kebijakan pembiayaan UMKM berbasis data.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Ayahandayani K dalam Seminar Beyond Banking: Memperluas Ekosistem Terintegrasi dari Konsumen hingga Solopreneur yang digelar investortrust.id di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Saat ini sudah terdapat beberapa lembaga pengelola informasi perkreditan dan juga ada lembaga penilai kredit inovatif. Ini dapat dimanfaatkan oleh UMKM yang mungkin belum memiliki track record ataupun juga belum memiliki keterbatasan untuk mengakses risiko dirinya,” kata Ayahandayani.
Baca Juga
OJK Tekan Pentingnya Formalitas Data dan Efek Digitalisasi untuk Dorong Ekosistem Solopreneur
Menurut dia, penyediaan credit scoring diharapkan dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan profil usahanya sekaligus memperbaiki penilaian risiko agar lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga jasa keuangan (LJK).
“Dengan harapan dengan penyediaan credit scoring itu dapat meningkatkan branding dari UMKM itu sendiri. Dan bagaimana mereka bisa menilai assessment dari risiko mereka dan kemudian dapat memperbaiki sehingga dapat memberikan nilai tambah untuk dapat mengakses kepada LJK,” tuturnya.
Selain itu, OJK juga berharap penerapan credit scoring dapat meningkatkan pembiayaan berbasis transaksi atau cash flow based lending.
Baca Juga
“Kita harapkan dengan adanya penerapan credit scoring ini tentunya peningkatan pembiayaan berbasis transaksi atau cash flow base lending ini juga bisa menjadi lebih baik lagi. Ini menjadi fondasi penguatan kebijakan pembiayaan UMKM berbasis data,” ucap dia.
Ayahandayani menambahkan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mewajibkan perbankan dan seluruh lembaga jasa keuangan menyusun strategi yang kuat dalam mendukung pembiayaan kepada UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
