OJK Akselerasi Konsolidasi BPR dan Buka Pintu Lebar untuk Investor Strategis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu penguatan dan konsolidasi industri perbankan nasional. Langkah ini dilakukan baik melalui penggabungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) maupun pembukaan peluang bagi investor strategis, termasuk investor asing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa implementasi kebijakan konsolidasi merupakan komitmen OJK untuk meningkatkan permodalan, daya saing, serta efisiensi perbankan. Khusus untuk sektor BPR/BPRS, penggabungan usaha diarahkan bagi lembaga yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024.
"Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juni 2026, Rabu (22/7/2026).
Proses merger di level BPR/BPRS pun menunjukkan akselerasi yang signifikan. Hingga akhir Juni 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi atas 81 BPR/BPRS menjadi 24 lembaga. Tak hanya itu, saat ini masih ada lebih dari 200 BPR/BPRS yang sedang dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Baca Juga
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," ungkap Dian.
Selanjutnya, OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang hal tersebut memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Minat Investor Asing Tetap Tinggi
Di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif, OJK menegaskan bahwa iklim investasi serta daya tarik sektor perbankan Indonesia bagi investor asing masih positif. Hal ini tecermin dari ketahanan fundamental perbankan nasional. Per Mei 2026, pertumbuhan kredit industri perbankan tetap solid sebesar 11,51% yoy dengan likuiditas yang memadai.
Baca Juga
Perkuat Struktur Daerah, OJK Setujui Konsolidasi 81 BPR/BPRS Menjadi 24 Entitas Baru
Selanjutnya hingga posisi Mei 2026, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing di perbankan Indonesia baru mencapai sebesar 24,48%, dengan kontribusi pada penyaluran kredit mencapai sebesar Rp 1.964,26 triliun atau 21,78% dari total penyaluran kredit perbankan Indonesia serta penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp 2.137,64 triliun atau 20,77% dari total penghimpunan DPK perbankan nasional.
"Hal tersebut menunjukan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan riskappetiteinvestor asing yang masih tinggi sejalan dengan kebutuhan foreign directinvestment (FDI) di Indonesia," tutur Dian.
