OJK Ungkap 3 Asuransi Jiwa Serta 8 Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Lapor Keuangan Berbasis PSAK 117
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masih ada 11 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi.
Padahal, batas pelaporan berbasis PSAK telah direlaksasi oleh OJK, dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pada prinsipnya seluruh perusahaan asuransi telah menyampaikan laporan keuangan audited tahun 2025 kepada OJK telah mengikuti standar PSAK 117, termasuk menggunakan nomenklatur baru.
“Namun, masih terdapat tiga PAJ (perusahaan asuransi jiwa) dan delapan PAUR (perusahaan asuransi umum dan reasuransi) yang belum menyampaikan laporan,” ujarnya, kepada Investortrust, Selasa (14/7/2026).
Meski begitu, lanjut Ogi, penggunaan nomenklatur baru dalam laporan keuangan bukan satu-satunya indikator bahwa perusahaan telah sepenuhnya menerapkan PSAK 117. Menurutnya, implementasi standar akuntansi baru tersebut masih berlangsung secara bertahap.
Ia menjelaskan, apabila masih terdapat laporan keuangan di website perusahaan yang menggunakan istilah lama, kondisi tersebut belum tentu menunjukkan perusahaan belum menerapkan PSAK 117. Hal itu dapat terjadi karena proses publikasi laporan keuangan audited masih berlangsung.
“Mengingat, batas waktu publikasi di website perusahaan adalah satu bulan sejak pelaporan ke OJK yaitu hingga 31 Juli 2026,” kata Ogi.
Selain itu, kata Ogi, untuk kepentingan perpajakan perusahaan asuransi masih menggunakan laporan keuangan lama atau berdasarkan PSAK 104 yang bersifat unaudited sehingga masih dimungkinkan penggunaan nomenklatur lama.
