OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Nasional Aman di Atas Ambang Batas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kondisi likuiditas industri perbankan nasional saat ini masih sangat kokoh dan berada di atas ambang batas aman. Tren positif ini mendapat suntikan amunisi baru setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menempatkan kembali Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 400 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa intervensi kebijakan dari pemerintah ini berhasil menepis kekhawatiran pasar terkait pengetatan likuiditas.
"Pemerintah sekarang kan memutuskan tidak menarik, bahkan menambah sekarang likuiditas di perbankan. Nah, kalau kita lihat di sana, kita melihat bahwa sebetulnya likuiditas sekarang bukan isu. Sebetulnya itu kalau kita lihat memang, kalau kita lihat dari likuiditas secara umum, rasio-rasio likuiditas itu semuanya kan masih jauh di atas standar kira-kira begitu," ujar Dian di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Purbaya Beberkan Kinerja Penempatan Dana di Himbara pada 2025
Di tengah dinamika ekonomi global, OJK tetap optimis bahwa performa fungsi intermediasi perbankan akan tetap melaju positif hingga penghujung tahun 2026. OJK sendiri memasang target pertumbuhan kredit perbankan mampu menyentuh level 10% pada akhir tahun ini.
Optimisme tersebut juga didukung oleh kondisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diprediksi kian terkendali seiring dengan terjaganya stabilitas suku bunga acuan BI (BI-Rate). Menurut Dian, kebijakan Bank Indonesia dalam mengerek suku bunga tidak akan serta-merta menghambat laju penyaluran kredit secara drastis.
"Sementara kredit juga saya kira itu juga masih, walaupun BI Rate dinaikkan, tapi saya kira seperti biasanya perbankan itu masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan untuk kredit. Karena kan jangan sampai menimbulkan masalah juga ke debitur kan. Jadi, ini akan ada penyesuaian, tapi ini adalah masa penyesuaian yang menurut saya normal saja," pungkasnya.
Kebijakan tebal likuiditas ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya melontarkan komitmennya untuk memarkirkan kembali dana SAL ke bank-bank pelat merah setelah menggelar pertemuan intensif dengan jajaran Direktur Utama Himbara pada 26 Juni 2026 lalu.
Baca Juga
BTN Lampaui Kinerja Industri Perbankan, Laba Melesat 54,37% hingga Mei 2026
Keputusan pengembalian dana ini merespons laporan langsung dari pihak perbankan yang sempat merasakan tekanan likuiditas setelah dana pemerintah ditarik sebelumnya. Tak tanggung-tanggung, Kemenkeu justru menambah porsi penempatan dana SAL menjadi Rp 400 triliun, meningkat dari posisi sebelum ditarik yang tercatat sebesar Rp 300 triliun.
"Atas permintaan beberapa pihak disuruh tarik, saya tarik. Rupanya jadi kering dan nggak ada sumber uang lagi, jadi saya balikin lagi," jelas Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
