Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus atau Berkala
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada peserta dana pensiun untuk memilih pembayaran manfaat secara sekaligus maupun berkala.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (13/7/2026), OJK menyatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus melindungi kepentingan peserta dana pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta mempertahankan stabilitas industri dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Melalui keputusan tersebut, OJK menetapkan bahwa manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus ataupun berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak sebagai penerima manfaat.
Baca Juga
Sinyal Pensiun, Cristiano Ronaldo Tegaskan Piala Dunia 2026 Ajang Terakhir
Selain itu, dana pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa setiap dana pensiun yang akan menerapkan kebijakan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
Baca Juga
Erick Thohir Ungkap Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
OJK menilai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
