Industri Keuangan Syariah Tetap Solid, OJK Catat Pembiayaan Melaju dan Spin Off Unit Syariah Terus Berjalan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Di tengah dinamika yang terjadi di pasar keuangan, industri jasa keuangan syariah nasional tetap menunjukan kinerja yang solid. Hingga Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sektor keuangan syariah masih mencatat pertumbuhan positif yang ditopang oleh peningkatan pembiayaan perbankan syariah, pembiayaan multifinance syariah, serta pertumbuhan sukuk korporasi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan, meski terdapat tekanan pada kinerja indeks saham syariah Indonesia dan asset under management (AUM) reksa dana syariah, sejumlah indikator utama industri keuangan masih berada dalam tren yang kuat.
“Sukuk korporasi berhasil tumbuh 15,23% secara year to date (ytd) menjadi Rp 101,64 triliun,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 secara daring, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
OJK: Saham Bukan Judi, Didukung Fatwa DSN-MUI dan Sistem Syariah
Selain itu, data OJK mencatat, hingga Mei 2026 pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,32% secara year on year (yoy). Sementara itu, piutang pembiayaan syariah meningkat 10,87% (yoy).
Selain menjaga pertumbuhan industri, kata Hernawan, OJK juga terus mengawal implementasi ketentuan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah. Dari jumlah tersebut, 26 perusahaan memilih melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Pada 29 Juni 2026, sebanyak tiga perusahaan telah menyelesaikan spin off melalui pendirian perusahaan baru, sementara sembilan perusahaan telah melakukan spin off melalui pengalihan portofolio. Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang masih dalam proses mendirikan perusahaan baru dan tiga perusahaan tengah menjalankan proses pengalihan portofolio.
Baca Juga
Ferry Juliantono Dorong Industri Keuangan Syariah Masuk ke Desa Lewat Koperasi
Upaya Perluas Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Dalam rangka memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK juga terus memperkuat pengembangan ekosistem berbasis komunitas. Salah satunya melalui penyelenggaraan School of Sharia dan implementasi ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah di IAI Persis Garut pada 18 Juni 2026.
Program tersebut membekali tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai duta literasi keuangan syariah, sekaligus mengukuhkan agen layanan keuangan syariah bersama pelaku usaha jasa keuangan syariah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Di sisi penegakan hukum, lanjut Hernawan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Hingga Juni 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 184 perkara yang terdiri atas 145 perkara perbankan; sembilan perkara pasar modal dan keuangan derivatif; 25 perkara perasuransian, penjaminan dan dana pensiun; serta lima perkara pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara, di antaranya 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht) dan empat perkara masih dalam proses tahap banding,” katanya.
Dalam upaya pemulihan aset, penyidik OJK juga berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan sebagai bagian dari proses asset recovery guna memulihkan kerugian bank.
“Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum lain dan penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” ucap Hernawan.

