Kemenkes Minta RS Setop Kejar Setoran, Fokus pada Kesembuhan Pasien
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit (RS) dan tenaga medis di seluruh Indonesia segera mengubah paradigma pelayanan. Rumah sakit diminta tidak lagi berfokus pada jumlah tindakan atau jumlah pasien (volume-based care), melainkan beralih ke kualitas hasil kesembuhan pasien (value-based care).
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan praktik tindakan medis berlebihan (overtreatment) masih menjadi fenomena yang menghantui layanan kesehatan global, termasuk Indonesia. Ia mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab hal ini terjadi.
Baca Juga
OJK Minta Industri Asuransi Bebenah Diri untuk Perbaiki Persoalan di Lini Kesehatan
Pertama adalah asimetri informasi, yakni pasien cenderung pasrah sepenuhnya pada keputusan dokter karena kurangnya pengetahuan medis. Kedua, adanya ‘kedokteran defensif’, di mana tenaga medis melakukan semua prosedur karena kekhawatiran berlebih terhadap tuntutan hukum. Ketiga adalah sistem insentif yang kurang tepat.
"Tentu kita tidak bisa pungkiri adanya sistem insentif atau target pendapatan yang kadang kurang selaras dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya," ungkap Obrin dalam Investortrust Power Talk bertajuk ‘Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis, di Aryaduta Hotel, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dampak praktik ini bukan hanya soal biaya, tetapi risiko bahaya fisik langsung bagi pasien akibat prosedur yang sebenarnya tidak esensial. Oleh karena itu, Kemenkes meminta rumah sakit untuk mengoptimalkan peran Komite Medik dan Komite Mutu guna melakukan audit klinis internal secara berkala.
Selain sisi penyedia layanan, Obrin juga mengajak industri asuransi untuk menciptakan desain produk yang cerdas dan sesuai kebutuhan masyarakat—tidak kurang dan tidak lebih. Di sisi lain, masyarakat didorong untuk menjadi ‘konsumen kesehatan cerdas’.
"Kita ingin mengembalikan keluhuran profesi layanan kesehatan pada jalurnya yang tepat, yaitu memberikan apa yang benar benar dibutuhkan pasien secara tepat," jelasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik potensi pengalihan pembiayaan kesehatan korporasi senilai Rp 43,7 triliun ke industri asuransi kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional sekaligus meningkatkan penetrasi asuransi kesehatan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, mengungkapkan upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam task force penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang dibentuk bersama para pemangku kepentingan.
Menurutnya, kebutuhan penguatan perlindungan kesehatan semakin mendesak seiring tingginya inflasi medis yang pada 2026 diperkirakan mencapai 14,4%, jauh di atas tingkat inflasi umum. Kondisi tersebut membuat biaya layanan kesehatan terus meningkat dari tahun ke tahun
Baca Juga
Inflasi Medis Capai 17,8%, Investortrust Dorong Kolaborasi Tekan Biaya Layanan Kesehatan
“Biaya kesehatan nasional semakin tinggi, di mana tadi disampaikan sudah mencapai Rp 639 triliun per tahun, itu semakin tinggi. Dari jumlah tersebut, itu ada sekitar 28,3% masih berdasarkan pengeluaran langsung masyarakat atau disebut dengan out of pocket yang nilainya Rp 181 triliun,” ujarnya.
Dalam komponen out of pocket, lanjut Ogi, terdapat pembiayaan kesehatan yang dikelola secara mandiri oleh perusahaan (self insured) dengan nilai mencapai Rp 43,7 triliun.
