OJK Bidik Rp 43,7 Triliun Dana Kesehatan Korporasi Masuk ke Industri Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik potensi pengalihan pembiayaan kesehatan korporasi senilai Rp 43,7 triliun ke industri asuransi kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional sekaligus meningkatkan penetrasi asuransi kesehatan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam task force penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang dibentuk bersama para pemangku kepentingan.
Menurutnya, kebutuhan penguatan perlindungan kesehatan semakin mendesak seiring tingginya inflasi medis yang pada 2026 diperkirakan mencapai 14,4%, jauh di atas tingkat inflasi umum. Kondisi tersebut membuat biaya layanan kesehatan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Juga
Fokus SDM dan Teknologi, AAJI Ungkap Strategi Cegah 'Fraud' Asuransi Kesehatan
“Biaya kesehatan nasional semakin tinggi, di mana tadi disampaikan sudah mencapai Rp 639 triliun per tahun, itu semakin tinggi. Dari jumlah tersebut, itu ada sekitar 28,3% masih berdasarkan pengeluaran langsung masyarakat atau disebut dengan out of pocket yang nilainya Rp 181 triliun,” ujarnya, dalam Investortrust Power Talk bertajuk ‘Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis, di Aryaduta Hotel, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam komponen out of pocket, lanjut Ogi, terdapat pembiayaan kesehatan yang dikelola secara mandiri oleh perusahaan (self insured) dengan nilai mencapai Rp 43,7 triliun.
“Ini kita bersama-sama di task force, di penguatan ekosistem asuransi kesehatan itu akan berupaya mengonversi agar pembiayaan kesehatan perusahaan yang yang dilakukan secara mandiri, self insured itu, bisa menggunakan jasa asuransi kesehatan,” katanya.
Baca Juga
OJK Ungkap 4 Kunci Transformasi Bagi Asuransi Kesehatan Agar Tetap Kompetitif ke Depan
Menurut Ogi, penggunaan asuransi kesehatan memberikan sejumlah keuntungan bagi perusahaan, mulai dari biaya premi yang lebih efisien, proses layanan yang lebih cepat, hingga cakupan perlindungan yang lebih luas di seluruh Indonesia.
“Kalau itu kita gaungkan program ini maka secara perlahan ada migrasi pembiayaan out of pocket korporasi kepada industri perasuransian,” ucapnya.
Ogi mengatakan, pergeseran tersebut juga memperbesar peran industri asuransi kesehatan dalam pembiayaan layanan kesehatan nasional. Saat ini, premi asuransi kesehatan baru mencapai sekitar Rp 32,5 triliun atau sekitar 5% dari total biaya kesehatan nasional.
