RUU Pusat Finansial Lanjut Dibahas Panja, Ditargetkan Selesai 19 Hari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan sejumlah agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Setelah delapan fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat panitia kerja atau panja, Misbakhun menyebut RUU PFFI diharapkan selesai dibahas pada 21 Juli 2026.
“Jadi saya menyampaikan bahwa tanggal 21 [Juli] harus sudah ada yang disetujui ditingkat II, tanggal 20 [Juli] di tingkat I,” kata Misbakhun saat rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (2/7/2026).
Pembicaraan tingkat II merujuk pada pengambilan keputusan saat Rapat Paripurna DPR. Sementara itu, tingkat I merujuk pada keputusan yang disetujui Komisi DPR dan perwakilan pemerintah.
Setelah tanggal tersebut, Misbakhun berharap UU PFII dapat disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto agar sah sebagai undang-undang. Misbakhun menanggapi rencana kilat pembahasan RUU PFII ini.
Menurutnya, pembahasan RUU PFII sejatinya sudah dimulai saat pembahasan rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat membahas UU P2SK, parlemen telah memiliki seluruh rancangan dokumen. Karena seluruh materi RUU PFII tak dapat masuk seluruhnya di UU P2SK, maka terjadi pembahasan tersendiri.
“Ini kan sebenarnya sekuel undang-undang yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang,” ujar dia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan target cepat pemerintah dalam menyelesaikan UU PFII ini.
“Tanggal 20-21 sudah selesai. Jadi UU,” kata Purbaya, usai mengikuti rapat di Komisi XI.
Purbaya mengaku belum dapat menjelaskan insentif apa saja yang akan diberikan saat PFII sudah terbentuk. Dia memberi sinyal akan memberikan seluruh insentif fiskal ke PFII ini.
“Semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional,” ujar dia.
Selain itu, Purbaya juga belum dapat memastikan lokasi pendirian PFII. Termasuk apakah PFII akan didirikan di Pulau Jawa atau Nusantara di Pulau Kalimantan.
“Jadi kan masih dibahas ya, ada alternatif mungkin di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk investor internasional,” kata dia.
Purbaya mengatakan, perkembangan ekonomi dan keuangan global dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan bahwa pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi. Pusat keuangan internasional memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inovasi sektor keuangan, dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.
"Keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global yang lebih efisien, mendorong pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif, serta menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi," ujar dia.
"Indonesia memiliki fondasi yang amat kuat untuk mengambil peran yang lebih besar dalam ekosistem keuangan global," kata dia.
Dalam konteks tersebut, kata Purbaya, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Purbaya menerangkan pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan.
"Serta peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, poyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujar dia.

