Merger 6 BPR Disetujui OJK, Aset Merger Diprediksi Capai Rp 400 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan enam BPR yaitu PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung) ke dalam PT BPR Mengatur Ganda yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan lima BPR ke dalam PT BPR Mangatur Ganda.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyogo Laksito mengungkapkan, penggabungan ini mulai berlaku sejak persetujuan perubahan anggaran dasar BPR hasil merger diterbitkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Sumatera Utara,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Dorong Konsolidasi BPR, OJK Restui Merger BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan
“Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan aspek kepatuhan yang kuat serta strategis bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah, menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan LJK (lembaga jasa keuangan) lainnya,” sambung Triyoga.
Menurutnya, penggabungan tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan skala usaha, serta memperbesar kontribusi BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Aksi korporasi ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah (BPRS) 2024-2027, khususnya pilar penguatan struktur dan daya saing melalui percepatan konsolidasi industri.
Selain itu, merger tersebut menjadi bentuk komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Setelah penggabungan efektif, PT BPR Mangatur Ganda diproyeksikan memiliki total aset lebih dari Rp 400 miliar. Selain itu, modal inti diperkirakan di atas Rp 135 miliar dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) melebihi 50%.
“Yang akan menjadi salah satu keunggulan BPR dalam melakukan inovasi produk, optimalisasi teknologi informasi serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kebutuhan layanan jasa keuangan masyarakat khususnya pelaku UMKM,” kata Triyoga.
OJK, lanjut dia, akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPRS melalui konsolidasi dan transformasi industri agar semakin efisien, kompetitif, dan tangguh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

