OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-11/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Solo Mohammad Mufid, dalam keterangan pers, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, OJK telah menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025. Penetapan itu dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12% serta tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.
Selama masa pengawasan, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Baca Juga
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, pada 12 Juni 2026 OJK menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah (BPRS).
Di lain sisi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha.
”Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha,” kata Mufid.
Dengan dicabutnya izin usaha bank tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Mufid.
