Tawarkan 3 Manfaat Utama, Allianz Life dan Maybank Indonesia (BNII) Rilis Produk Tradisional Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) bersama PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional terbaru bernama MyProtection Income Plus. Produk ini menawarkan tiga manfaat utama untuk membantu nasabah menjaga keteraturan finansial.
Chief Partnership Distribution Officer Allianz Life Ancilla Lily mengungkapkan, kebutuhan nasabah saat ini berkembang ke arah solusi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus mendukung keteraturan perencanaan keuangan.
“MyProtection Income Plus kami hadirkan sebagai produk asuransi jiwa tradisional dengan manfaat tunai tahunan dijamin dan manfaat akhir kontrak, sesuai ketentuan polis. Sehingga, nasabah dapat merencanakan kebutuhan finansial tahunannya dengan lebih tenang,” ujarnya, dalam keterangan pers, dikutip Senin (8/6/2026).
Baca Juga
Allianz Sebut Inflasi Medis Jadi Pendorong Masyarakat Lebih Cermat Kelola Perlindungan Kesehatan
Menurutnya, MyProtecion Income Plus menawarkan tiga manfaat utama. Pertama, manfaat tunai tahunan dijamin sebesar 8% dari nilai premi tahunan yang dibayarkan. Manfaat ini diberikan setiap akhir tahun polis mulai tahun pertama hingga tahun kesembilan sesuai data polis dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, manfaat akhir kontrak sebesar 100% dari total premi yang telah dibayarkan. Manfaat ini akan diterima pada akhir masa pertanggungan apabila tertanggung masih hidup dan polis tetap aktif hingga berakhirnya kontrak.
Terakhir, manfaat perlindungan jiwa berupa santunan meninggal dunia. Allianz Life akan membayarkan manfaat meninggal dunia sebesar 102% dari total premi yang telah dibayarkan pada tahun polis pertama hingga kedua, 120% dari total premi yang telah dibayarkan pada tahun polis ketiga hingga kelima, serta sebesar uang pertanggungan pada tahun polis keenam dan seterusnya selama masa asuransi.
Selain itu, ada pula manfaat tambahan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar satu kali manfaat meninggal dunia jika tertanggung meninggal dalam kurun waktu 90 hari sejak terjadinya kecelakaan, sesuai ketentuan polis.
Sementara itu, Direktur Community Financial Services Maybank Indonesia Bianto Surodjo menilai, peluncuran produk ini merupakan bagian dari strategi pihaknya untuk menghadirkan solusi keuangan yang semakin sesuai dengan kebutuhan nasabah.
“Maybank Indonesia terus berupaya menghadirkan solusi yang relevan untuk memenuhi kebutuhan nasabah di setiap segmen,” katanya.
Baca Juga
Antisipasi Risiko Perjalanan pada Libur Panjang Mei 2026, Allianz Ingatkan Pentingnya Proteksi
Untuk mempermudah proses pengajuan, produk ini dapat diakses melalui skema Guaranteed Issuance Officer (GIO) yang hanya memerlukan pernyataan kesehatan tanpa pemeriksaan medis. Nilai uang pertanggungan yang tersedia mencapai maksimal Rp 3 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
“MyProtection Income Plus tersedia bagi nasabah Maybank Indonesia melalui jaringan distribusi Maybank Indonesia,” ucap Bianto.

