Imbas UU P2SK Skema Pendanaan dari Surplus BI dan LPS Dibatalkan, Berikut Respons OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap siap menjalankan sejumlah mandat baru yang diberikan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu meskipun usulan pendanaan OJK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak masuk dalam kesepakatan akhir pembahasan beleid tersebut.
“Terkait dengan sumber pendanaan OJK dengan mandat barunya. Betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN, sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK saat ini,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, secara daring, Jumat (5/6/2026).
Meski begitu, ia mengakui bahwa penambahan tugas dan kewenangan baru OJK seperti pengelolaan bursa mineral dan komoditas strategis, serta dana publik termasuk haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera), melalui revisi UU P2SK tersebut membawa konsekuensi terhadap kebutuhan infrastruktur dan anggaran yang lebih besar.
“Amanah baru tersebut perlu pula dilakukan oleh kami dan kita yakin akan melakukannya secara efektif, profesional, dan akuntabel. Terkait dengan dukungan infrastruktur termasuk anggaran, memang betul merupakan konsekuensi logis dari lahirnya mandat baru tersebut,” kata Hernawan.
Baca Juga
UU P2SK Diperluas, OJK Nyatakan Kesiapannya Pikul Mandat Baru dan Perkuat Stabilitas Keuangan
Ia menyatakan, kebutuhan dukungan sumber daya, termasuk pendanaan, untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan yang semakin luas merupakan perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan. Hal tersebut penting agar kualitas pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga dan mampu mendukung kepentingan publik serta ekosistem industri keuangan.
“Kami dari OJK akan melaksanakan amanah yang diberikan kepada kita atas dasar undang-undang secara profesional dan akuntabel. Kami juga meyakini bahwa dukungan dari infrastruktur itu menjadi concern seluruh pihak yang ada di situ. Oleh karena itu, untuk dapat melaksanakan secara baik, secara berkualitas untuk kepentingan publik dan ekosistem di industri keuangan,” ucap Hernawan.
Baca Juga
Bos OJK: Ketahanan Sektor Jasa Keuangan Masih Kuat Meski Tekanan Global Meningkat
Klausul Evaluasi Kinerja Pimpinan OJK
Terkait klausul dalam revisi UU P2SK yang memberikan ruang evaluasi kinerja pimpinan OJK, BI, dan LPS di tengah masa jabatan, Hernawan menilai mekanisme tersebut pada dasarnya bukan hal baru bagi OJK.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, OJK memang telah diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kelembagaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara berkala.
“Laporan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan kepada kinerja dewan komisioner, anggota dewan komisioner, dan OJK. Oleh karena itu, evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent, artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini berlaku,” kata Hernawan.
“Jadi kita tetap akan melakukan untuk proses pelaporannya,” sambung dia.

