UU P2SK Diperluas, OJK Nyatakan Kesiapannya Pikul Mandat Baru dan Perkuat Stabilitas Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen penuhnya dalam mengimplementasikan perluasan tugas dan wewenang yang diamanatkan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan kelembagaan ini diharapkan dapat semakin memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan kesiapan lembaga yang dipimpinnya dalam memikul tanggung jawab baru tersebut secara profesional dan akuntabel.
"Baik, terkait hal tersebut yang ditanyakan dengan penambahan tugas, wewenang, dan lain-lain tadi, kami sampaikan bahwa OJK kami berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan Undang-Undang P2SK, tentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia," ujar Kiki sapaan karib Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasio RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa dalam mengeksekusi mandat baru ini, OJK akan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar pelaksanaannya berjalan optimal.
"Dalam pelaksanaannya, tentu OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan serta perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang akan terus kami lakukan secara profesional, prudent, dan juga tentunya akuntabel. Kami terus, dalam hal ini tentunya kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya, kemudian juga tentunya diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada OJK tersebut dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Baca Juga
UU P2SK Baru Amanatkan Pemerintah Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dukungan Penuh Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online
Terkait poin krusial mengenai pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online yang diatur dalam regulasi tersebut, OJK memberikan respons yang sangat positif. Kiki memaparkan bahwa langkah koordinasi sejenis sebenarnya telah berjalan melalui Satgas Pasti dan terus diperkuat.
"Kemudian di poin yang ketiga terkait dengan pembentukan satgas pencegahan dan penanganan pinjaman online ilegal dan judi online, yang juga masuk di dalam RUU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan tentunya OJK mendukung penuh pembentukan satuan tugas tersebut. Sebagai informasi, saat ini OJK juga melalui satuan tugas penanganan aktivitas keuangan ilegal, di mana OJK sebagai koordinator satgas pasti ini, telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di sektor keuangan," jelasnya.
Kiki juga memaparkan perkembangan terkini mengenai keanggotaan Satgas Pasti serta tindakan nyata yang telah diambil OJK bersama kementerian dan lembaga terkait dalam memberantas praktik judi online di masyarakat. Menurut Kiki, Satgas Pasti merupakan amanat di pasal 247 Undang-Undang P2SK tahun 2023, yang ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari saat ini 21 otoritas kementerian dan lembaga, dan juga masih terus adanya penambahan karena berbagai kementerian dan lembaga juga ingin bergabung di dalam satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini.
"Begitu juga dalam pemberantasan judi online, OJK juga telah tergabung dalam satgas pemberantasan perjudian online, yang tadi juga sudah disampaikan Pak Dian, kami juga telah melakukan penutupan rekening ya kurang lebih 33.836 rekening, dan juga telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD, sehingga dalam hal ini dikuatkan lagi di dalam RUU P2SK ini kami tentu sangat menyambut baik, sehingga harapan kita semua agar pemberantasan baik judi online maupun pinjaman online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal ini dapat semakin optimal," urai Kiki.
Lebih jauh, OJK memastikan akan terus merajut sinergi demi memastikan transisi dan implementasi aturan baru ini membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian Indonesia.
"OJK juga tentu akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi undang-undang yang baru akan berjalan baik, dan tentunya harapan kita semua agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional bagi bangsa dan negara," pungkasnya.
Baca Juga
Tok! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK, Ini 17 Poin Penting yang Diatur
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati sejumlah perubahan dalam perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk penguatan kelembagaan dan perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penguatan kelembagaan OJK dilakukan untuk menjawab perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,
“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” ujarnya, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI, di DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, lanjut Purbaya, OJK juga mendapatkan mandat baru untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto. Di samping itu, OJK diberikan kewenangan tambahan untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang berpotensi berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima nasabah dan masyarakat.
“Yang berimplikasi terhadap tingkat risiko industri jasa keuangan maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan,” kata Purbaya.
Dalam aspek kelembagaan, revisi RUU P2SK juga mengatur penyempurnaan susunan Dewan Komisioner OJK melalui penambahan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait panitia seleksi, persyaratan calon anggota dewan komisioner, mekanisme pemberhentian anggota dewan komisioner, anggota pengganti, hingga komite-komite di lingkungan dewan komisioner.
Pemerintah dan DPR juga memperkuat tata kelola OJK melalui pengaturan perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Selain itu, kewenangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner atau pejabat OJK.
Dari sisi pengelolaan organisasi, revisi aturan turut mencakup pengaturan standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengaturan periode serta penggunaan anggaran OJK, hingga penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.

