Poin Krusial Rampung, UU P2SK Bakal Buka Jalan bagi Indonesia Financial Center
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR RI dan Pemerintah resmi menyepakati poin-poin krusial dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jika tidak ada arah melintang, regulasi anyar ini bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (4/6/2026).
Salah satu poin paling magnetis dalam revisi undang-undang ini adalah payung hukum untuk megaproyek Indonesia Financial Center, sebuah pusat keuangan internasional yang diinisiasi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi UU P2SK ini dirancang untuk mengakomodir wilayah khusus tersebut. Proyeksi besarnya, pusat finansial ini akan ditempatkan di Bali dengan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang ini," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
Simak! Ini 17 Poin Perubahan RUU P2SK yang akan Disahkan Besok
Purbaya juga menekaskan komitmen pemerintah bahwa proyek strategis ini bukan sekadar pusat bisnis biasa, melainkan pilar masa depan ekonomi Indonesia.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan dan pengawasannya," ungkapnya.
Baca Juga
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU P2SK, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Besok
Sebelumnya diberitakan, demi bersaing dengan pusat keuangan dunia lainnya, Indonesia Financial Center di Bali ini digadang-gadang akan diguyur berbagai insentif berskala global. Demi memikat para investor kakap agar menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah tengah menggodok berbagai stimulus menarik. Salah satu menu insentif paling agresif yang disiapkan adalah opsi pembebasan pajak atau insentif pajak hingga 0% bagi para investor yang menaruh modalnya di pusat keuangan tersebut.

