DPR Harap Revisi UU P2SK Rampung Juni 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat dirampungkan pada Juni 2026. Saat ini pembahasan beleid regulasi itu telah masuk tahap harmonisasi di tingkat pemerintah.
“Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Sudah semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah, beberapa aturan sudah kita sinkronkan dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya pemerintah, dan kita akan membahas di awal bulan Juni untuk menyelesaikan,” ujarnya, usai Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Misbakhun menjelaskan, setelah revisi UU P2SK rampung, DPR bersama pemerintah akan segera melanjutkan pembahasan revisi paket Undang-Undang Keuangan Negara. Langkah itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan kekosongan hukum yang muncul pasca pembentukan Danantara.
“Setelah kita menyelesaikan UU P2SK, kita sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara,” katanya.
Baca Juga
DPR Kaji Ulang Aturan di UU P2SK yang Memberatkan Pedagang Kripto
Menurut Misbakhun, pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebabkan adanya ketidak sinkronan sejumlah aturan, terutama terkait kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.
“Karena ini bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kekosongan hukum karena undang-undang nomor 1 tahun 2026 dan undang-undang nomor 16 mengenai BUMN di mana Danantara dibentuk, sehingga Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh undang-undang,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut Misbakhun, masih terdapat regulasi lain seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham di BUMN. Sehingga, sinkronisasi regulasi perlu segera dilakukan melalui skema omnibus law.
Baca Juga
Kala DPR dan Asosiasi Blockchain Indonesia Debat Seru Soal RUU P2SK
Menurutnya, revisi tersebut nantinya akan mencakup sejumlah regulasi strategis, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang dipisahkan, hingga Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini kan harus diselesaikan sehingga jangan sampai kemudian undang-undangnya itu tidak secara keseluruhan terharmonisasi dengan baik,” ujar Misbakhun.

