OJK Catat Kanal Bancassurance Jadi Kontributor Terbesar Asuransi Jiwa Dalam Meraup Premi, Pangsanya 40,4%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kanal bancassurance (penjualan asuransi melalui bank) masih menjadi kontributor terbesar dalam penghimpunan premi industri asuransi jiwa, dengan pangsa 40,4% dari total premi industri pada Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, dominasi bancassurance didukung oleh luasnya jaringan distribusi perbankan serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi dengan layanan keuangan.
“Kanal bancassurance masih menjadi kontributor terbesar pada industri asuransi jiwa dengan porsi mencapai 40,4% dari total premi, sementara kanal keagenan berkontribusi 17,6%,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (19/5/2026).
Baca Juga
Ke depan, lanjut Ogi, kedua kanal distribusi tersebut masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif seiring dengan meningkatnya literasi keuangan masyarakat, percepatan transformasi digital, serta pengembangan produk yang semakin sesuai dengan kebutuhan nasabah.
“Namun demikian, industri juga perlu terus memperhatikan aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan kualitas pemasaran agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga
Teknologi dan SDM Jadi Tantangan, OJK Kasih Relaksasi Pelaporan PSAK 117 Asuransi hingga Juni 2026
Sekadar informasi, jika melirik data OJK, pendapatan premi asuransi jiwa terkontraksi 0,14% dari Rp 47,19 triliun pada kuartal I 2025 menjadi Rp 47,12 triliun di periode yang sama tahun ini.

