Perbanas Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Dorong Bank Himbara Kasih Kredit dengan Bunga 5%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Bidang Riset & Kajian Ekonomi dan Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menilai, rencana pemerintah mendorong bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) menyalurkan kredit berbunga murah maksimal 5% perlu dikaji secara hati-hati, terutama terkait sumber dana yang digunakan.
Ia menjelaskan, operasional perbankan harus memperhitungkan biaya dana atau cost of fund yang berasal dari simpanan masyarakat. Di lain sisi, setiap debitur juga memiliki tingkat risiko yang berbeda sehingga bank tetap harus menjaga margin keuntungan.
“Kalau dana masyarakat, rasanya bank itu akan kena di margin-nya. Itu kan akan berdampak juga pada saham bank, apalagi ini kan bank-bank sudah go public,” ujar Aviliani, menjawab pertanyaan Investortrust, di sela-sela acara CxO Forum Banking Update 2026, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, rencana bunga kredit murah maksimal 5% berpotensi menimbulkan negative spread apabila bank menggunakan dana pihak ketiga (DPK) sebagai sumber pembiayaan.
“Sekarang saja dana masyarakat sudah hampir 4%-5%, sedangkan KUR (kredit usaha rakyat) 5%. Kalau dulu kan mereka dikasih subsidi kan, jadi masih sekitar 11%-12% (bunga) masih untung lah. Tapi kalau 5% kan bisa negative spread,” kata Aviliani.
Baca Juga
Oleh karena itu, ia menilai, opsi paling realistis adalah menggunakan dana pemerintah sebagai sumber pembiayaan kredit murah tersebut. Dalam skema itu, bank hanya berperan sebagai penyalur atau channeling dan memperoleh fee maupun bagi hasil dari penyaluran kredit.
“Kalau itu (kredit murah) memang (skemanya) channeling saja, dananya dana pemerintah dan itu bunganya 5% itu adalah memang hanya sebagai channeling, mereka (bank) cuma dapat fee dari situ, ya menurut saya sih tidak ada masalah,” ucap Aviliani.
Ia mencontohkan penempatan dana pemerintah seperti saldo anggaran lebih (SAL) di perbankan. Menurutnya, pemerintah tidak perlu meminta bunga atas dana tersebut apabila ingin mendorong kredit murah.
“Kemungkinan yang paling mungkin, kalau itu bisa dilakukan ya menggunakan dana pemerintah, seperti Pak Purbaya kan naruh di sana (SAL), jangan dimintain bunga 5%, ya sudah 0%,” ujar Aviliani.
“Nanti bunga yang 5% itu merupakan, entah itu bisa jadi marginnya bank, atau bagi 50%-50% sama pemerintah dengan penempatan dana. Jadi tidak mengganggu dana masyarakat,” sambung dia.
Baca Juga
Bank Sentral Norwegia Naikkan Suku Bunga, Bursa Eropa Melemah di Tengah Ketidakpastian Konflik Iran
Lebih lanjut, Aviliani mengingatkan bahwa kebijakan kredit bunga murah juga berpotensi mempengaruhi profitabilitas bank-bank Himbara yang sebagian sahamnya dimiliki publik. Kondisi tersebut dinilai perlu diperhatikan karena investor mengharapkan pembagian dividen dari kinerja perbankan.
“Jangan lupa itu (saham bank Himbara) ada sahamnya publik di situ yang selalu berharap dividen,” katanya.
Sementara untuk bank swasta, Aviliani menilai akan sulit mengikuti skema kredit bunga 5%. Ia memperkirakan bank swasta juga akan kesulitan memenuhi target porsi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 30% apabila kredit murah hanya difokuskan kepada bank-bank pemerintah.
“Kalau di (bank) swasta pasti tidak mampu kan ngasih (kredit dengan bunga) 5%,” ucap Aviliani.

