Usai Dapat Sanksi OJK, Begini Respons Indosaku
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen, menyusul sanksi administratif yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan sanksi yang diberikan regulator sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.
Evaluasi tersebut menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, menyempurnakan proses operasional, serta meningkatkan standar kepatuhan di seluruh aktivitas bisnis.
Sebagai langkah pembenahan, Indosaku memutuskan menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan standar etika dan prosedur perusahaan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga,” ujar Yulvina, dalam keterangan pers, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 875 Juta ke Indosaku Terkait Pelanggaran Penagihan
Terkait persoalan penagihan di wilayah Semarang yang sempat menjadi perhatian publik, Indosaku menyatakan telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi pihak-pihak terdampak, termasuk layanan Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah tersebut, untuk menyampaikan permohonan maaf dan melakukan klarifikasi.
“Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan tetap dapat diandalkan oleh masyarakat,” kata Yulvina.
Perusahaan juga tengah mengakselerasi sejumlah langkah perbaikan internal, mulai dari penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan pengawasan terhadap mitra kerja, hingga peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala bagi tenaga penagihan pihak ketiga.
Baca Juga
Indosaku Tegaskan Zero Tolerance Penagihan Ilegal, Kerja Sama dengan Kolektor Bermasalah Dihentikan
Selain itu, lanjut Yulvina, Indosaku akan memperkuat fungsi quality control (QC) internal dalam operasional vendor penagihan sebagai bagian dari pengawasan dan implementasi standar kepatuhan perusahaan. Seluruh transaksi dengan nasabah, dipastikan akan berjalan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik serta menghadirkan layanan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” ucapnya.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut berupa, denda administratif berupa Rp 875 juta; peringatan tertulis kepada direktur utama Indosaku; serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

